Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI: Banyak Masalah dalam Pengalihan Pegawai Kementerian dan Lembaga ke BRIN

Ombudsman RI (ORI) menyampaikan hasil pemeriksaannya terhadap proses pengalihan pegawai Kementerian dan Lembaga (K/L) ke Badan Riset dan Inovasi Nasio

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ombudsman RI: Banyak Masalah dalam Pengalihan Pegawai Kementerian dan Lembaga ke BRIN
Rizki Sandi Saputra
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers penyampaian hasil pemeriksaan terhadap pengalihan pegawai K/L ke BRIN secara hybrid, Kamis (30/6/2022). 

Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/295/M.SM 02.03/2021 tentang Pengalihan Peneliti pada Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kementerian/Lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tertanggal 22 Juli 2021.

Pada poin selanjutnya, Ombudsman RI berpendapat, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat pegawai pada Kementerian atau Lembaga yang pegawainya terkena konsekuensi untuk beralih ke BRIN sampai saat ini memilih untuk tetap menjadi pegawai di instansi semula atau asal.

Hal itu juga kata Robert, disampaikan kepada Ombudsman RI dengan berbagai alasan dan kepentingannya.

"Dari analisis kami, temuan kita di lapangan ada dua respon utama dari K/L yang terdampak ada lembaga yang hingga hari ini belum mengintegrasikan atau belum mengalihkan pegawainya kita sebut saja Komnas HAM memang sampai hari ini belum mengalihkan para pegawainya ke BRIN," ucap Robert.

Kemudian ada juga ditemukan, Kementerian atau Lembaga yang sudah menyetujui mengalihkan pegawainya tetapi yang bersangkutan tidak mau untuk dipindahkan.

Hal itu terjadi seperti di Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agama, Badan Narkotika Nasional dan beberapa instansi lainnya.

"Proses pengalihan ini yang kemudian menjadi catatan kami tadi, terdapat problem di sisi tata kelola peralihannya dan bahkan sampai saat ini masih cukup banyak menjadi pegawai di instansi asalnya artinya memang dia tidak mau dipindahkan," ucap Robert.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh, dia membeberkan dalam hasil pemeriksaan dari Ombudsman RI, terdapat hak pelayanan kepegawaian seperti naik jenjang dan jabatan yang sedang berproses dalam waktu yang tidak lama, kemudian terhambat atau terhenti pada saat dilakukan proses peralihan ke BRIN.

Hal itu dinilai oleh Ombudsman RI karena ketidaksiapan BRIN dalam pengalihan pegawai.

Tak hanya itu, pihaknya juga banyak mendapat keluhan terkait dengan perlihan alat dan fasilitas bekerja yang tidak memadai yang bahkan sifatnya sangat elementer dan penting bagi pegawai.

"Bisa dibayangkan peneliti itu modal utamanya adalah laptop, komputer dsb tapi kalau alat kerja seperti itu tidak bisa mereka peroleh karena masih tertahan ini berarti akan menghambat pekerjaan mereka," ucap Robert.

"Masih mengalami kendala karena aset tersebut dianggap masih digunakan oleh instansi semula/asal sehingga tidak bersedia untuk dialihkan namun hanya bersedia dipinjamkan ke BRIN," sambungnya.

Dampaknya, para pegawai K/L yang kini telah beralih ke menjadi peneliti BRIN tidak dapat bekerja secara optimal, bahkan sebagain besar dari mereka tidak melakukan pekerjaan apapun.

"Hal tersebut menjadi permasalahan karena para Peneliti harus menyampaikan SKP Penilaian Kinerja yang berdampak pada tunjangan kinerja yang akan diterima," tukas dia.

Nantinya, rangkaian pendapat yang dihasilkan oleh Ombudsman RI dari proses pemeriksaan ini akan disampaikan kepada BRIN untuk menindaklanjuti apa yang menjadi hasil temuan dari Ombudsman RI.

"Agar BRIN juga punya waktu kurang lebih 2 bulan untuk menindaklanjuti saran dan tindakan korektif yang kami minta untuk dijalankan dalam beberapa waktu ke depan," tutup Robert.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas