Polisi Ungkap Pembunuhan Pria yang Jasadnya Dibuang ke Kali Pesanggrahan, Pelaku Mengaku Dendam
Polisi ungkap motif pelaku pembunuh pria yang jasadnya dibuang ke Kali Pesanggrahan. Pelaku mengaku dendam
Editor: Malvyandie Haryadi
Setibanya di sana, tersangka memasukan batu ke dalam karung lalu mengikat ujung karung dengan tali rafia agar karung yang membungkus korban tak lepas.
"Tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah dan karung yang diisi bantal guling dan batu kemudian dibuang di sungai. Tersangka mengambil barang milik korban dan melarikan diri," katanya.
Persembunyian Rizki tak bertahan lama. Hingga pada akhirnya pelaku dicokok tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Bogor.
Tersangka ditangakap di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu 29 Juni 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku pembunuhan terhadap Aples ditangkap di Kawasan Bogor.
"Tim telah menangkap pelaku, seorang laki-laki kelahiran tahun 2004," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Berdasar Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaku, statusnya masih pelajar atau mahasiswa. Zulpan menjelaskan pelaku ditangkap di penginapan Airy Eco Villa di kawasan Kedung Halang, Bogor, Jawa Barat pada hari ini.
Meski begitu, Zulpan belum membeberkan kronologi penangkapan hingga motif pembunuhan pelaku.
"Peran ekskutor memukul, menusuk dan membuang korban di kali," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.