Presiden Partai Buruh Curiga DPR Salahi Prosedur Soal Revisi UU PPP: Dalam 10 Hari Bisa Selesai?
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal curiga dengan pembahasan UU PPP yang hanya butuh 10 hari untuk bisa diselesaikan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh telah mendaftarkan gugatan uji formil dan materiil Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi.
Perihal gugatan uji formil, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal curiga dengan pembahasan UU PPP yang hanya butuh 10 hari untuk bisa diselesaikan.
"Prosedur yang disalahi, kami curiga mengapa 10 hari bisa selesai revisi UU PPP tersebut," kata Said Iqbal dalam konferensi pers Partai Buruh secara daring, Kamis (30/6/2022).
Selain itu dalam proses pembahasan, Pemerintah dan DPR juga tidak melibatkan partisipasi publik.
Padahal partisipasi publik jadi elemen penting dalam isi materi UU PPP.
Baca juga: Partai Buruh Berencana Gugat Masa Kampanye Pemilu 2024 ke Mahkamah Agung
Salah satunya terkait pembuatan omnibus law, di mana hal tersebut punya kaitannya dengan UU Cipta Kerja.
"Padahal, konstituen partai buruh, gerakan serikat buruh, gerakan petani, aktivis HAM lingkungan hidup, nelayan, ojol berkepentingan terhadap hal tersebut. Tapi kami tidak dilibatkan. Itulah cacat formil, yang menurut kami telah dilanggar DPR dan pemerintah," ungkap Said Iqbal.
"Dan orang yang memimpin panja baleg adalah orang yang sama yang memimpin panja baleg Omnibus Law UU Cipta Kerja, orang yang sama dengan partai yang sama," lanjutnya.