Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Partai Buruh Curiga DPR Salahi Prosedur Soal Revisi UU PPP: Dalam 10 Hari Bisa Selesai?

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal curiga dengan pembahasan UU PPP yang hanya butuh 10 hari untuk bisa diselesaikan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Partai Buruh Curiga DPR Salahi Prosedur Soal Revisi UU PPP: Dalam 10 Hari Bisa Selesai?
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kedua kanan) saat ditemui awak media di Gedung Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2022). Presiden Partai Buruh Curiga DPR Salahi Prosedur Soal Revisi UU PPP: 10 Hari Bisa Selesai? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh telah mendaftarkan gugatan uji formil dan materiil Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi.

Perihal gugatan uji formil, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal curiga dengan pembahasan UU PPP yang hanya butuh 10 hari untuk bisa diselesaikan.

"Prosedur yang disalahi, kami curiga mengapa 10 hari bisa selesai revisi UU PPP tersebut," kata Said Iqbal dalam konferensi pers Partai Buruh secara daring, Kamis (30/6/2022).

Selain itu dalam proses pembahasan, Pemerintah dan DPR juga tidak melibatkan partisipasi publik.

Padahal partisipasi publik jadi elemen penting dalam isi materi UU PPP.

Baca juga: Partai Buruh Berencana Gugat Masa Kampanye Pemilu 2024 ke Mahkamah Agung

Salah satunya terkait pembuatan omnibus law, di mana hal tersebut punya kaitannya dengan UU Cipta Kerja.

"Padahal, konstituen partai buruh, gerakan serikat buruh, gerakan petani, aktivis HAM lingkungan hidup, nelayan, ojol berkepentingan terhadap hal tersebut. Tapi kami tidak dilibatkan. Itulah cacat formil, yang menurut kami telah dilanggar DPR dan pemerintah," ungkap Said Iqbal.

Berita Rekomendasi

"Dan orang yang memimpin panja baleg adalah orang yang sama yang memimpin panja baleg Omnibus Law UU Cipta Kerja, orang yang sama dengan partai yang sama," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas