Roy Suryo Gerah Diberitakan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama: Itu Hoax
Roy Suryo meradang diberitakan salah satu media yang menyebut dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo meradang diberitakan salah satu media yang menyebut dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui media elektronik.
Hal itu ia katakan bersama kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution setelah menjalani pemeriksaan laporan 3 akun terkait pembuat meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Pada kesempatan itu, Pitra Romadoni Nasution sebagai pelapor bersama Roy Suryo hadir diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan pada 16 Juni 2022 lalu.
"Hari ini adalah bukti orang yang bertanggung jawab, gentle, tanpa diundang beliau secara sukarela. Bahwa ada pemberitaan yang menyebut klien saya tersangka, itu hoaks," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).
Pitra mengatakan, dalam pemeriksaan ia turut memberi keterangan kepada penyidik perihal cuitan meme stupa Candi Borobudur yang diunggah 7 dan pada 8 Juni 2022.
Baca juga: Selesai Diperiksa Penyidik, Roy Suryo Beberkan Fakta Terbaru Akun Penyebar Meme Stupa Borobudur
Ia menyebut, cuitan itu sudah menjadi pemberitaan media massa.
Sehingga, hal tersebut sudah menjadi konsumsi publik.
"Tanggal 9 Juni 2022 juga sudah banyak yang menyebarkan, dan tanggal 10 Juni bang Roy baru dimention oleh salah satu akun Twitter, Roy ini bukan orang yang pertama, tapi orang yang kesekian terkait postingan ini," kata Pitra.
Baca juga: Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, Bawa Saksi Ahli dalam Pemeriksaan Perdana Kasus Meme Stupa Borobudur
Pitra juga menekankan, jika kliennya bukan orang pertama yang mengunggah cuitan itu.
Sehingga, tuduhan yang disematkan pada Roy salah alamat.
"Perlu kami luruskan, Roy Suryo bukanlah orang yang mengedit atau membuat foto meme stupa tersebut," kata Pitra.
Sementara itu, Roy juga membeberkan beberapa bukti ketiga akun Twitter yang dilaporkan pada polisi.
Baca juga: Ada Unsur Pidana Soal Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Ogah Berandai-Andai Status Tersangka
Bahkan, ia mengaku turut membantu kepolisian untuk melacak informasi akun itu.
"Dari ketiga akun itu saya berikan petunjuk ke penyidik, tidak hanya menyebut nama akunnya, kapan dia posting, tapi melacak jejak digitalnya, sehingga nama orang aslinya akun yang pertama upload pada 7 Juni sudah diketahui kepolisian, lengkap dengan nomor telpon ya, profesinya, fotonya, nama panggilannya, semuanya clear," katanya.
"Sekali lagi saya sampaikan, saya datang sebagai saksi dari pelapor, Pak Pitra Romadoni. Sampai hari ini saya belum ada panggilan apapun yang lain, dan bahkan ada pemberitaan yang menyebut saya tersangka penistaan agama, itu hoax, itu jahat dan saya sesalkan," katanya.