Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selesai Diperiksa Penyidik, Roy Suryo Beberkan Fakta Terbaru Akun Penyebar Meme Stupa Borobudur

Didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus meme stupa Borobudur.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Selesai Diperiksa Penyidik, Roy Suryo Beberkan Fakta Terbaru Akun Penyebar Meme Stupa Borobudur
Tribunnews.com/Fandi
Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni usai menjalani pemeriksaan kasus Meme Stupa Borobudur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus meme stupa Candi Borobudur di di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, Roy keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis malam sekitar pukul 18.45 WIB.

Mantan politisi Partai Demokrat itu diperiksa kurang lebih tiga jam.

"Kami bersama-sama datang sesuai dengan panggilan yaitu jam 14.00 WIB. Pemeriksaan hanya memang dari jam 14.00 WIB sampai jam 17.00 WIB," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Roy Suryo membeberkan, bahwa dalam pemeriksaan ini ia disodori kurang lebih 18 pertanyaan. Pertanyaan itu terkait dengan tiga akun Twitter pengunggah pertama meme patung Sang Buddha mirip wajah Presiden RI Joko Widodo yang dilaporkan 16 Juni 2022 lalu.

"Saya sempat ditanya sampai dengan 18 pertanyaan soal tiga akun itu, yang ditanyakan ke saya tiga akun itu," kata Roy Suryo.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Roy Suryo juga membeberkan data dan identitas 3 akun yang dilaporkannya.

Informasi itu terkait jejak digital dan identitas asli dari pemilik tiga akun tersebut.

Baca juga: Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo untuk Barang Bukti Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

"Saya sudah tracing nama aslinya, url-nya dan nomor ponsel itu. Sehingga saya informasikan akun yang pertama yang mengupload pada 7 juni 2022 itu sudah diketahui oleh kepolisian," kata Roy Suryo.

Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas