Apa Alasan Pemekaran Provinsi Papua Menjadi Tiga Provinsi Baru?
Ada tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan. Lantas apa alasan pemekaran provinsi Papua ini
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia kini memiliki 3 provinsi baru setelah tiga RUU tentang Pembentukan Provinsi Baru di Papua disahkan DPR pada Kamis (30/6/2022).
Tiga provinsi baru tersebut merupakan pemekaran provinsi Papua, sehingga nantinya akan ada lima provinsi di Bumi Cenderawasih.
Lima provinsi yang ada di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua.
Baca juga: Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan jadi Provinsi Baru di Indonesia
Lantas, apa alasan di balik adanya pemekaran Provinsi Papua ini?
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan tujuan pemekaran Papua salah satunya untuk percepatan pemerataan pembangunan dan mempercepat peningkatan layanan publik.
Doli menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Senayan Jakarta, Kamis (30/6/2022).
"Mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua," kata Doli, dilansir laman DPR.
Pemekaran provinsi papua ini, kata Doli, telah memerhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya.
Selain itu, juga memerhatikan kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat papua.
Pihaknya berharap, dengan kebijakan otsus bagi Provinsi Papua itu tidak hanya dapat mengatasi permasalah konflik, tapi juga bisa mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna.
Puan menegaskan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektiviyas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua.
Baca juga: Daftar 37 Provinsi di Indonesia Setelah Papua Resmi Dimekarkan Jadi 3 Provinsi
Mempercepat Pembangunan Papua
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada pertengahan Juni lalu mengatakan, Pemekaran dan Undang-Undang Otsus yang baru dirancang untuk mempercepat pembangunan Papua.
Tito menegaskan, Presiden Jokowi memberi perhatian serius pada pembangunan dan kemajuan Papua.
Ini terlihat dari dari seringnnya Presiden mengunjungi Papua hingga ke pelosok, terhitung sampai 14 kali.
"Pemekaran dan Undang-Undang Otsus yang baru dirancang untuk mempercepat pembangunan Papua dan meningkatkan kesejahteraan warga Papua," kata Tito Karnavian, dikutip Tribunnews.com.
Tito Karnavian lalu memaparkan soal kondisi geografis Papua yang sangat sulit.
Misalnya, ASN dari Boven Digul, harus menempuh 8 jam perjalanan untuk sampai ke Merauke.
Juga dari daerah Pegunungan Tengah sangat sulit untuk mengakses ke ibu kota provinsi, Jayapura.
“Pemekaran diharapkan dapat meretas hambatan tersebut dan membuat pelayanan publik oleh pemerintah lebih cepat. Buktinya Papua Barat berkembang seperti sekarang karena pemekaran," kata Tito Karnavian.
Perlu Antisipasi Konflik
Setelah UU tersebut disahkan, Mendagri mengatakan perlu adanya antisipasi terhadap potensi konflik sosial.
Menurutnya keputusan pemekaran Papua ini memang tidak memuaskan semua pihak.
Oleh karenanya, perlu antisipasi terhadap potensi konflik sosial antar wilayah adat
"Saya paham itu (perlunya antisipasi konflik)," ujar eks Kapolda Papua itu ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Saya minta semua tokoh bisa (memahami), ini (pemekaran Papua) kan enggak mungkin akan memuaskan semua pihak," terangnya.
(Tribunnews.com/Tio) (Kompas.com/Vitorio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.