Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Tudingan Suap Rp30 M, Ahmad Sahroni Laporkan Kembali Adam Deni: Mulutmu Harimaumu

Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni atas tudingan suap Rp30 miliar, Kamis (30/6/2022).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Buntut Tudingan Suap Rp30 M, Ahmad Sahroni Laporkan Kembali Adam Deni: Mulutmu Harimaumu
Instagram Adam Deni/@ahmadsahroni88
Adam Deni dan Ahmad Sahroni. Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni atas tudingan suap Rp30 miliar, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, kembali melaporkan Adam Denit terkait tudingan suap Rp30 miliar.

Lewat akun Instagramnya, Ahmad Sahroni mengungkapkan ia telah melaporkan Adam Deni pada Kamis (30/6/2022) malam.

Ia pun memperingatkan apa yang disampaikan Adam Deni bisa berbalik seperti bumerang.

Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, kembali melaporkan Adam Deni terkait tudingan suap Rp30 miliar, Kamis (30/6/2022).
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, kembali melaporkan Adam Deni terkait tudingan suap Rp30 miliar, Kamis (30/6/2022). (Instagram @ahmadsahroni88)

"Mulutmu harimaumu, per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp30 M hanya untuk membungkam.

Anda berkata seenak jidat, tapi Anda nggak sadari, bahwa perkataan Anda bisa menyebabkan diri Anda kena masalah hukum lanjutan.

Baca juga: Sebut Ahmad Sahroni Habis Rp30 M untuk Menahannya, Adam Deni: Hati-hati Kalau Mau Nyalon Gubernur

Mari kita saksikan bersama atas sikapnya sendiri di mata hukum," tulis Ahmad Sahroni, Jumat (1/7/2022), dikutip Tribunnews.com.

Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis, membenarkan pelaporan itu.

Berita Rekomendasi

Arman mengatakan Adam Deni disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP atas UU Nomor 1 Tahun 1946, terkait pencemaran nama baik karena telah menyebar kebohongan.

"Mengenai laporan terkait ucapan atau apa yang disampaikan Adam Deni setelah putusan di PN Jakarta Utara, dia mengatakan bahwa klien saya, Bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp 30 miliar telah kami laporkan kemarin di Bareskrim terkait Pasal 310 dan 311 KUHP atas UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Arman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, tudingan Ahmad Sahroni melakukan suap Rp30 miliar ini disampaikan Adam Deni dalam persidangan.

Dugaan Adam Deni ini berdasarkan pengusutan kasusnya hingga keputusan vonis yang dinilainya cepat.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa (28/6/2022), dilansir Tribunnews.com.

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi."

"Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas