Gaji ke-13 Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Pencairan Menurut PT TASPEN
Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 cair mulai hari ini, Jumat (1/7/2022). Berikut aturan pencairan dari TASPEN.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pembayaran Gaji ke-13 kepada pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022 cair mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).
Hal ini diumumkan oleh PT TASPEN (Persero) melalui laman resminya taspen.co.id.
Dalam aturannya, pencairan gaji 13 pensiunan tidak dikenakan biaya apapun.
"Pembayaran gaji ketiga belas kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjuangan tahun 2022 dilakukan pada tanggal 1 juli 2022."
"Pembayaran gaji ketiga belas tidak dikenakan biaya apapun," tulis taspen.co.id.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, gaji ke-13 tahun 2022 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
Baca juga: Menkeu: Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Awal Juli 2022
Dijelaskan juga bahwa Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 telah dijelaskan dalam Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022.
Aturan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan
1. Pencairan Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022 dengan ketentuan:
a. Besaran gaji ke-13 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.
Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.