Partai Buruh Dukung Aturan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan untuk Buruh Perempuan
Partai Buruh mendukung aturan cuti melahirkan 6 bulan untuk buruh perempuan dan cuti untuk suami yang istrinya melahirkan selama 40 hari.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani mendukung penuh inisiatif dari DPR yang membuat RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Di mana di dalamnya memuat cuti melahirkan 6 bulan untuk buruh perempuan dan cuti untuk suami yang istrinya melahirkan selama 40 hari.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan kritik terhadap Pemerintah dan DPR.
Tetapi jika memang ada kebijakan yang berpihak pada rakyat, partai buruh akan berdiri di garda terdepan untuk memberikan dukungan.
Baca juga: Respon Usul Puan Maharani Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Kemen PPPA Nilai Wakili Keresahan Perempuan
"Cuti melahirkan selama 6 bulan adalah hal yang biasa bagi perempuan. Perihal cuti ini juga tercantum dalam Konvensi ILO No 183 tentang perlindungan maternitas," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).
"Bahkan sudah biasa ketika suami juga ikut cuti ketika istrinya melahirkan. Karena, memang, merawat anak adalah tanggung jawab suami istri," lanjutnya.
Said Iqbal juga memberikan data beberapa negara yang memberikan cuti melahirkan lebih dari 3 bulan dan upahnya tetap dibayar.
Berdasarkan catatan ILO, kata Iqbal, beberapa negara tersebut adalah Swedia 64 minggu, Norwegia 49 minggu, Islandia 48 minggu, Finlandia 46 Minggu, Republik Ceko 28 minggu, Hungaria 24 minggu, dan Italia 20 minggu.
Di Finlandia, selain cuti bagi perempuan yang melahirkan selama 46 minggu, juga memberikan cuti bagi laki-laki yang istrinya melahirkan 54 hari.
Selama waktu tersebut, keduanya berhak mendapat gaji penuh.
"Dari hasil penelitian ILO, cuti melahirkan yang lebih lama berhasil menurunkan kematian Ibu dan anak. Finlandia sebagai contoh, bahkan menduduki posisi ketiga sebagai negara tingkat kematian ibu dan bayi terendah di dunia," kata Said Iqbal.
Sementara itu, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Sosial Partai Buruh Mundiah berharap wacana ini tidak berhenti di atas kertas.
Baca juga: Isi Draf RUU KIA: Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Suami 40 Hari untuk Mendampingi
"Jangan hanya sebatas peraturan di atas kerja. Namun harus dipastikan ketentuan ini bisa dijalankan oleh seluruh perusahaan dan instansi pemerinta," tegasnya.
Untuk itu, harus ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.
Tujuannya agar kebijakan cuti melahirkan selama 6 bulan bisa ditaati.
"Kami dari pemberdayaan perempuan, anak, dan sosial meminta DPR jangan hanya megesahkan saja. Tetapi juga memperkuat pengawasan dan monitoring," lanjutnya.
Selain itu, yang lebih penting, RUU KIA ini harus bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang.
RUU PPP saja yang ditolak rakyat bisa disahkan dalam waktu cepat, harusnya UU KIA yang berpihak pada rakyat tidak perlu menunggu waktu lama.