Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Urutan Pangkat Polisi, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL dari Paling Tinggi ke Paling Rendah

Urutan Pangkat Polisi, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL dari paling tinggi ke paling rendah. Kepangkatan militer Indonesia berbeda golongan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Urutan Pangkat Polisi, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL dari Paling Tinggi ke Paling Rendah
Istimewa
Ilustrasi Polisi - Urutan Pangkat Polisi, TNI AD, TNI AU, dan TNI AL dari paling tinggi ke paling rendah. Kepangkatan militer Indonesia berbeda golongan. 

TAMTAMA

1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip);

2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu);

3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda);

4. Bhayangkara Kepala (Bharaka);

5. Bhayangkara Satu (Bharatu); dan

6. Bhayangkara Dua (Bharada).

Baca juga: Sejarah di Korps Bhayangkara, Kapolri Naikkan Pangkat 2 Dokter Wanita ASN Polri Jadi Setara Brigjen

Berita Rekomendasi

URUTAN PANGKAT TNI

Ilustrasi TNI
Ilustrasi TNI AD. (Tribun Jambi)

Kepangkatan TNI AD, TNI AU, dan TNI AL diatur dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

TNI Angkatan Darat (AD):

1. Pangkat Perwira TNI AD:

a. Jenderal TNI;

b. Letnan Jenderal (Letjen) TNI;

c. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas