Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Meme Stupa Borobudur: Pekan Depan, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Sebagai Terlapor

Pekan depan, rencananya penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Meme Stupa Borobudur: Pekan Depan, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Sebagai Terlapor
Kolase Tribunnews.com (KOMPAS.com/Joy Andre-Kompas.tv)
Roy Suryo unggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih menyelidiki kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.

Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus ini.

"Awal minggu depan akan ada pemanggilan terhadap Roy Suryo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (2/7/2022).

Meski begitu, Zulpan belum membeberkan secara detil terkait hari dipanggilnya pakar telematika tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus itu.

Dalam hal ini, Zulpan mengatakan pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi dah ahli. Para saksi ahli yang diperiksa merupakan saksi ahli bahasa hingga ahli agama.

Penyidik akan mempelajari tiap keterangan dari para saksi ahli tersebut. Usai merampungkan pemeriksaan saksi ahli, pemeriksaan kepada Roy Suryo baru akan dilakukan pada awal pekan depan.

Baca juga: Roy Suryo Gerah Diberitakan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama: Itu Hoax

Status Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Naik ke Penyidikan

Berita Rekomendasi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik melakukan sejumlah gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, berkas perkara laporan kasus itu juga kini telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Nantinya, laporan itu akan disatukan dengan laporan lainnya yang terdaftar di Polda Metro Jaya.

"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan. Nanti update akan disampaikan oleh kabid humas Polda Metro Jaya. Artinya Polri tetap profesional di dalam proses penyidikan setiap perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dedi menyatakan peningkatan status perkara ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut. Nantinya, perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala.


"Iya. Kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nanti Polda Metro akan di asistensi oleh Direktorat Siber Bareskrim untuk tetap konsen fokus dan akan mengupdate penanganan kasus perkara," jelas Dedi.

Baca juga: Roy Suryo Gerah Diberitakan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama: Itu Hoax

Roy Suryo Polisikan Tiga Akun Media Sosial

Diketahui, Pakar Telematika, Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan terkait perkembangan laporan terhadap eks Menpora, Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi, Rabu (29/6/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan terkait perkembangan laporan terhadap eks Menpora, Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi, Rabu (29/6/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Laporan itu resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) malam yang teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dipolisikan soal Editan Meme Stupa Mirip Jokowi

Selain melaporkan, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas