Wabah PMK Terus Meluas Jelang Idul Adha, BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK
Menanggapi meluasnya wabah PMK di Indonesia, BNPB akhirnya menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Perayaan Idul Adha 1443 H tinggal sepekan lagi, tapi wabah PMK terus meluas di berbagai provinsi di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Penetapan status tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M.
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews dari BNPB, Sabtu (2/7/2022), terdapat enam poin yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BNPB ini, di antaranya:
- Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
- Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Baca juga: 1.700 Ternak Terpapar Wabah PMK, Bupati Sergai Masih Tunggu Distribusi 1000 Dosis Vaksin
- Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
- Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca juga: 5 Ekor Sapi Mati Terjangkit PMK, Desa Ciranjang Cianjur Rugi Rp 100 Juta
Epidemiolog Desak Pemerintah Agar Penanganan PMK Diakselerasi Jelang Idul Adha
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman berharap pemerintah menyeimbangkan pelaksanaan vaksinasi, monitoring dan pengendalian wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, jelang Hari Raya Idul Adha.
"Kalau bicara wabah, pada hewan dan manusia, apalagi pendekatan one health dimana menyeimbangkan pelaksanaan, monitoring, pengendalian dan wabah di manusia atau hewan dan masalah kesehatan lingkungan mestinya harus cepat direspon. Dengan literasi yang masih minim, dan deteksi minim, ini berisiko besar, ini cepat menular," kata Dicky Budiman dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/6/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.