Wabah PMK Terus Meluas Jelang Idul Adha, BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK
Menanggapi meluasnya wabah PMK di Indonesia, BNPB akhirnya menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Hal itu disampaikannya merespons upaya pemerintah menyediakan anggaran untuk menangani dan mengendalikan wabah PMK.
Terlebih, sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M, maka permintaan hewan ternak seperti sapi, kambing dan domba akan meningkat tajam.
Baca juga: Kementan: Gerakan Disinfeksi Nasional Untuk Penanganan PMK
Pemerintah dan pihak terkait, termasuk peternak harus memperhatikan betul kesehatan ternak mereka.
"Jelang Idul Adha, harus ada sinergi yang kuat dan optimal dari dinas kesehatan hewan dan departemen agama, selain sesuai ketentuan dari agama yang memang harus sehat juga dijamin ketersediaan pasokan, dari kombinasi kesehatan, bukan hanya memastikan tidak akan penyakit mulut kuku juga penyakit lain. Peternak juga harus sehat," ucap Dicky.
Momen wabah PMK ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi pemerintah tentang kesehatan hewan dan juga lingkungan.
Dicky menyoroti keberadaan pasar basah yang rawan menjadi sumber penyakit atau tempat lompatan virus.
"Moment seperti wabah PMK harus menjadi momen untuk memperbaiki penataan masalah kesehatan hewan khususnya konsumsi hewan ternak, gimana di pasar dijajakan. Kalau hanya dianggap dan berlalu, ini kita menunggu waktu saya lompatan virus. Kita jadi negara yang berkontribusi terjadinya pandemi," kata Dicky.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)
Baca berita lainnya terkait Penyakit Mulut dan Kuku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.