Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wabah PMK Terus Meluas Jelang Idul Adha, BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Menanggapi meluasnya wabah PMK di Indonesia, BNPB akhirnya menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Wabah PMK Terus Meluas Jelang Idul Adha, BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga melihat hewan kurban yang dijual di Kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022). | Jelang Idul Adha, BNPB menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK.( Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM - Perayaan Idul Adha 1443 H tinggal sepekan lagi, tapi wabah PMK terus meluas di berbagai provinsi di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Penetapan status tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews dari BNPB, Sabtu (2/7/2022), terdapat enam poin yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BNPB ini, di antaranya:

- Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

- Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

- Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Baca juga: 1.700 Ternak Terpapar Wabah PMK, Bupati Sergai Masih Tunggu Distribusi 1000 Dosis Vaksin

- Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

- Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga: 5 Ekor Sapi Mati Terjangkit PMK, Desa Ciranjang Cianjur Rugi Rp 100 Juta

Epidemiolog Desak Pemerintah Agar Penanganan PMK Diakselerasi Jelang Idul Adha

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman berharap pemerintah menyeimbangkan pelaksanaan vaksinasi, monitoring dan pengendalian wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, jelang Hari Raya Idul Adha.

"Kalau bicara wabah, pada hewan dan manusia, apalagi pendekatan one health dimana menyeimbangkan pelaksanaan, monitoring, pengendalian dan wabah di manusia atau hewan dan masalah kesehatan lingkungan mestinya harus cepat direspon. Dengan literasi yang masih minim, dan deteksi minim, ini berisiko besar, ini cepat menular," kata Dicky Budiman dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/6/2022).

Hal itu disampaikannya merespons upaya pemerintah menyediakan anggaran untuk menangani dan mengendalikan wabah PMK.

Terlebih, sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M, maka permintaan hewan ternak seperti sapi, kambing dan domba akan meningkat tajam.

Petugas dari Dispangtan (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan) Kota Malang melalukan vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada Sapi di Keluraharan Mulyorejo, Kota Malang, Rabu (29/6/2022). Sebanyak 100 dosis vaksin diberikan pada Sapi hari ini. Kementrian Pertanian RI memprioritaskan Sapi yang sehat terlebih dahulu untuk diberi Vaksin. TRIBUN JATIM/PURWANTO
Petugas dari Dispangtan (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan) Kota Malang melalukan vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada Sapi di Keluraharan Mulyorejo, Kota Malang, Rabu (29/6/2022). Jelang Idul Adha, BNPB menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK. TRIBUN JATIM/PURWANTO (TRIBUN JATIM/PURWANTO)

Baca juga: Kementan: Gerakan Disinfeksi Nasional Untuk Penanganan PMK

Pemerintah dan pihak terkait, termasuk peternak harus memperhatikan betul kesehatan ternak mereka.

"Jelang Idul Adha, harus ada sinergi yang kuat dan optimal dari dinas kesehatan hewan dan departemen agama, selain sesuai ketentuan dari agama yang memang harus sehat juga dijamin ketersediaan pasokan, dari kombinasi kesehatan, bukan hanya memastikan tidak akan penyakit mulut kuku juga penyakit lain. Peternak juga harus sehat," ucap Dicky.

Momen wabah PMK ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi pemerintah tentang kesehatan hewan dan juga lingkungan.

Dicky menyoroti keberadaan pasar basah yang rawan menjadi sumber penyakit atau tempat lompatan virus.

"Moment seperti wabah PMK harus menjadi momen untuk memperbaiki penataan masalah kesehatan hewan khususnya konsumsi hewan ternak, gimana di pasar dijajakan. Kalau hanya dianggap dan berlalu, ini kita menunggu waktu saya lompatan virus. Kita jadi negara yang berkontribusi terjadinya pandemi," kata Dicky.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)

Baca berita lainnya terkait Penyakit Mulut dan Kuku.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas