6 Poin Penting Klarifikasi Presiden ACT kepada Publik, Singgung Izin Kemensos hingga Isu Kudeta
ACT menyampaikan sejumlah hal penting guna mengklarifikasi sejumlah tuduhan terhadap lembaga amal itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, menyampaikan sejumlah hal penting guna mengklarifikasi sejumlah tuduhan terhadap lembaga amal itu.
Seperti diketahui hari ini ramai tagar #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT di media sosial Twitter.
Tagar ini muncul tak lama setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.
Dalam laporan tersebut terungkap petinggi ACT menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Baca juga: Dituduh Selewengkan Dana, ACT Minta Maaf dan Sampaikan Klarifikasi
Berikut sejumlah poin penting yang disampaikan Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022):
1. Dapat Izin Kemensos
Mengawali konferensi pers, Ibnu Khajar menjelaskan soal kelembagaan ACT.
"Kami sampaikan bahwa ACT lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kementerian Sosial bukan amil zakat yang izinnya dari Kementerian Agama. Ini kami sampaikan untuk memahami posisi ACT," ujar Ibnu.
Dia mengatakan ACT merupakan NGO yang berkiprah di 47 lebih negara.
"Supaya ini menjadi salah satu kebanggaan bangsa ini memilliki satu entitas mewakili bangsa memberikan bantuan ke banyak negara," ujarnya.
2. Mohon Maaf
Pada kesempatan itu, Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maafnya mewakili lembaga ACT atas berita yang beredar terkait dugaan penyelewengan dana umat.
Ibnu Khajar menegaskan pihaknya tengah melakukan perbaikan kelembagaan.
"Saya mewakili lembaga dan keluarga besar ACT menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.