Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Poin Penting Klarifikasi Presiden ACT kepada Publik, Singgung Izin Kemensos hingga Isu Kudeta

ACT menyampaikan sejumlah hal penting guna mengklarifikasi sejumlah tuduhan terhadap lembaga amal itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 6 Poin Penting Klarifikasi Presiden ACT kepada Publik, Singgung Izin Kemensos hingga Isu Kudeta
Capture Facebook Tribunnews.com
Konferensi pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana umat, Senin (4/7/2022). 

"Dan itu belum bisa dijalankan. Kalau nggak salah cuma satu bulan di jalankan. Setelah itu kita sama-sama tahun kedua di pandemi terjadi kondisi ekonomi kita belum signifikan dan filantropi kita juga belum bertumbuh signifikan," ungkapnya.

6. Restrukturisasi Karyawan

Ibnu menambahkan ACT perlu memberikan beberapa pernyataan untuk melakukan klarifikasi, terlebih sebagai sebuah lembaga kemanusiaan global dengan kiprah di 47 negara .

Ibnu pun menjelaskan ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022, utamanya dalam menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi pasca pandemi.

"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujarnya.

Adapun restrukturisasi yang dimaksud, termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja. Pergantian managemen ini dianggap titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.  

Tercatat Pada 2021 lalu, jumlah karyawan kita 1688 orang, sementara Juli 2022, telah dikurangi menjadi 1128 orang.

BERITA TERKAIT

ACT, kata dia, Kita juga telah melakukan penurunan jumlah karyawan untuk peningkatan produktifitas.

"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga.," ujar Ibnu. 

Ibnu Khajar mengatakan, restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun. 

Selain itu, sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial, yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas