6 Poin Penting Klarifikasi Presiden ACT kepada Publik, Singgung Izin Kemensos hingga Isu Kudeta
ACT menyampaikan sejumlah hal penting guna mengklarifikasi sejumlah tuduhan terhadap lembaga amal itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, menyampaikan sejumlah hal penting guna mengklarifikasi sejumlah tuduhan terhadap lembaga amal itu.
Seperti diketahui hari ini ramai tagar #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT di media sosial Twitter.
Tagar ini muncul tak lama setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.
Dalam laporan tersebut terungkap petinggi ACT menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Baca juga: Dituduh Selewengkan Dana, ACT Minta Maaf dan Sampaikan Klarifikasi
Berikut sejumlah poin penting yang disampaikan Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022):
1. Dapat Izin Kemensos
Mengawali konferensi pers, Ibnu Khajar menjelaskan soal kelembagaan ACT.
"Kami sampaikan bahwa ACT lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kementerian Sosial bukan amil zakat yang izinnya dari Kementerian Agama. Ini kami sampaikan untuk memahami posisi ACT," ujar Ibnu.
Dia mengatakan ACT merupakan NGO yang berkiprah di 47 lebih negara.
"Supaya ini menjadi salah satu kebanggaan bangsa ini memilliki satu entitas mewakili bangsa memberikan bantuan ke banyak negara," ujarnya.
2. Mohon Maaf
Pada kesempatan itu, Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maafnya mewakili lembaga ACT atas berita yang beredar terkait dugaan penyelewengan dana umat.
Ibnu Khajar menegaskan pihaknya tengah melakukan perbaikan kelembagaan.
"Saya mewakili lembaga dan keluarga besar ACT menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat."
"Mungkin ada sebagian masyarakat yang sempat membaca berita dan kurang nyaman, kami sampaikan permohonan maaf," katanya.
Ibnu Khajar mengatakan ACT terus berbenah memperbaiki diri.
"Kami tidak menutup mata ada beberapa permasalahan di lembaga. Tetapi yang paling penting spirit dan komitmen kami untuk melakukan perbaikan sejak awal tahun hingga sekarang dan seterusnya menjadi hal penting," imbuhnya.
Baca juga: Profil Ahyudin Pendiri Sekaligus Eks Presiden ACT yang Diterpa Isu Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan
3. Kondisi Keuangan
Mengenai kondisi keuangan ACT, Ibnu Khajar menyebut saat ini dalam kondisi yang baik.
"Kondisi lembaga, alhamdulillah, kita bersyukur ACT baik-baik saja," ucapnya.
Bahkan, kata Ibnu Khajar, secara konsisten ACT mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Secara keuangan konsisten, setiap tahun lembaga disiplin memberikan audit. Bahkan, kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian sejak 2005-2020," ungkapnya.
4. Bantah Kudeta
Ibnu Khajar juga mengklarifikasi soal Ahyudin.
Menurut dia gaya kepemimpinan pendiri ACT itu one man show dan cenderung otoriter.
Ibnu membantah soal isu kudeta Ahyudin pada 11 Januari 2022 lalu.
Menurutnya, proses mundurnya Ahyudin diproses secara baik-baik.
Ibnu menerangkan, semua pimpinan lembaga di tingkat pusat dan daerah berada di Jakarta pada 11 Januari 2022.
Hal itu, kata dia, guna memberikan nasihat kepada Ahyudin agar mengundurkan diri seusai 17 tahun memimpin.
"Dengan lapang dada, Ahyudin menandatangani surat pengunduran diri," ujarnya.
Selain itu, Ibu juga membantah kabar adanya intimidasi atau kekerasan terhadap Ahyudin.
"Ada kata-kata kasar menunjuk-nunjuk, kami sampaikan tidak seperti itu," ungkapnya.
Kendati demikian, Ibu menuturkan, ACT masih berhubungan baik dengan Ahyudin setelah mengundurkan diri.
Bahkan, lanjut dia, saat rapat pembina yang digelar pada 20 Januari 2022, Ahyudin diundang, tetapi tidak hadir.
"Beliau (Ahyudin) sampaikan lewat WA, beliau sedang di luar kota. Beliau memberikan kuasa ke kami semua untuk melanjutkan. Beliau berkenan diatur waktunya untuk tanda tangan basah," ucap Ibnu.
5. Gaji CEO Rp 250 Juta?
Ibnu Khajar menanyakan informasi yang beredar perihal gaji CEO-nya yang disebut senilai Rp 250 juta per bulan.
"Tentang alokasi (gaji) bagi presiden ACT untuk pemimpin yang sebelumnya dengan Rp 250 juta (per bulan). Kami juga belum tahu persis sumbernya dari mana?" kata Ibnu.
Ibnu mengatakan data yang beredar tersebut tidak benar adanya.
"Kami sudah sampaikan data itu tidak seperti yang ada," ujarnya.
Menurut Ibnu, pihaknya telah melakukan potongan gaji bagi karyawannya sejak bulan Januari.
Terkait beberapa angka yang beredar, kata dia, sebenarnya adalah angka rencana pada tahun 2021.
"Dan itu belum bisa dijalankan. Kalau nggak salah cuma satu bulan di jalankan. Setelah itu kita sama-sama tahun kedua di pandemi terjadi kondisi ekonomi kita belum signifikan dan filantropi kita juga belum bertumbuh signifikan," ungkapnya.
6. Restrukturisasi Karyawan
Ibnu menambahkan ACT perlu memberikan beberapa pernyataan untuk melakukan klarifikasi, terlebih sebagai sebuah lembaga kemanusiaan global dengan kiprah di 47 negara .
Ibnu pun menjelaskan ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022, utamanya dalam menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi pasca pandemi.
"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujarnya.
Adapun restrukturisasi yang dimaksud, termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja. Pergantian managemen ini dianggap titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.
Tercatat Pada 2021 lalu, jumlah karyawan kita 1688 orang, sementara Juli 2022, telah dikurangi menjadi 1128 orang.
ACT, kata dia, Kita juga telah melakukan penurunan jumlah karyawan untuk peningkatan produktifitas.
"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga.," ujar Ibnu.
Ibnu Khajar mengatakan, restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun.
Selain itu, sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial, yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.