Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala PPATK: Penyelewengan Dana ACT Diduga untuk Kepentingan Pribadi dan Aktivitas Terlarang

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana itu diduga juga untuk aktivitas terlarang.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) jadi perbincangan publik setelah kasus penyaluran dana donasi ACT yang dianggap tidak transparan.

Polemik ini bermula setelah sebuah media nasional membuat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan donasi yang diberikan masyarakat.

Dalam laporan itu diberitakan pula petinggi ACT mendapatkan gaji fantastis hingga ratusan juga rupiah per bulan.

Petinggi ACT juga disebut mendapat fasilitas mobil mewah.

Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.

Tak hanya untuk kepentingan pribadi, KepalaPPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana itu diduga juga untuk aktivitas terlarang.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Berita Rekomendasi

PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Ivan mengatakan, pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama.

"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.

Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK.

"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.

Adapun dikutip dari Tribunnews.com, tagar #JanganpercayaACT sempat ramai dan menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.

Tagar itu diramaikan seiring dengan pembicaraan soal lembaga filantropi ACT yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas