Komisi IX DPR Minta Masyarakat Ikuti Fatwa MUI soal Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK
masyarakat untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal penyembelihan kurban di tengah ramainya penyakit kuku dan mulut (PMK)
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menyarankan kepada masyarakat untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal penyembelihan kurban di tengah ramainya penyakit kuku dan mulut (PMK) yang menjangkiti hewan kurban.
"Salah satunya adalah agar mengikuti langkah-langkah yang disarankan MUI salah satunya adalah untuk menyembelih hewan ternak yan sehat, kemudian melakukan satu jual beli ternak yg sudah diizinkan oleh Pemda setempat," kata dia kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Politisi PDIP itu menyebut tak kalah penting yakni masyarakat tidak panik, terutama bagi para penjual ternak karena dibayangi harga-harga anjlok hewan kurban.
"Kalau memang masyarakat atau peternak itu mendapati ternaknya itu sakit, tanda-tanda PMK segeralah memberi tahu kepada dinas terkait agar mendapatkan obat-obatan maupun vaksin agar tidak menular," kata dia.
"Kemudian agar proses penyembelihan tidak harus datang melihat tapi kalau memungkinkan disembelih di tempat-tempat yang ditentukan sehingga bisa dikanalisasi potensi-potensi penularan," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Berikut 6 Poin Penting
Pasalnya, dia menyebut penularan PMK ini begitu tersebar melalui kontak langsung, melalui alat-alat di sekitar peternakan, bahkan bisa melalui udara.
Rahmad juga menambahkan bagaimana pentingnya memasak daging kurban di atas tingkat kepanasan suhu 70 derajat celsius.
"Kita dorong masyarakat tak perlu panik, yang menemukan segera mengunjungi dan meminta obat kepada dinas terkait dan peternak yang melakukan suatu pencegahan bisa meminta vaksin atau vaksinasi kepada dinas terkait dalam hal ini Kementan," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sebagai panduan masyarakat untuk melakukan ibadah kurban. Khususnya di tengah wabah PMK yang menyerang tanah air.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menyebutkan jika secara umum, Indonesia harus optimis bisa jalankan ibadah kurban Idul Adha secara aman dan nyaman.
Kedua, tentu saat melaksanakan ibadah kurban harus melihat kondisi hewan yang akan dikurbankan. Dan harus sesuai kriteria yang disyariatkan.
Seperti sehat, kuat dan kemudian dalam kondisi baik. Sehat secara lahir dan batin. Lalu fisik harus kuat.
Lebih lanjut, ada empat kriteria hewan ternak yang dikurbankan saat wabah sesuai Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022.
Pertama, hewan kurban sah apa bila dalam keadaan sehat, kuat dan memiliki bobot yang baik. Hal ini yang diidamkan oleh para umat muslim saat menjalankan ibadah kurban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.