Komisi IX DPR Minta Masyarakat Ikuti Fatwa MUI soal Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK
masyarakat untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal penyembelihan kurban di tengah ramainya penyakit kuku dan mulut (PMK)
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Kedua, jika ada gejala klinis yang ringan, misalnya ada tanda-tanda pada kuku, keluar air liur tapi masih kelihatan kuat dan gagah, itu sah dikurbankan.
Ketiga, kalau ada hewan kurban yang kelihatan sudah mulai berat gejalanya, misal tampak lesu, tidak mau nafsu makan, air liur keluar, tapi masih punya nafsu makan kuat. Maka masih sah dikurbankan.
"Tapi kalau sudah lelah, lemah, lesu, jalan sudah susah, bahkan cenderung kelihatan kurus, maka tidak sah dikurbankan," ungkap Amirsyah pada siaran FMB9, Rabu (29/6/2022).
Ketiga kalau ada hewan ternak sakit, tapi segera diberikan suntik vaksin, kemudian sembuh, itu sah dikurbankan. Dengan rentang waktu penyembelihan pada tanggal 10-13 Dzulhijah, artinya di hari tasyrik.
Keempat kalau hewan ternak sakit, kemudian sembuh, tapi sembuhnya sudah di luar hari Tasyrik. Maka tidak sah sebagai kurban dan hanya terhitung sebagai sedekah biasa.
"Maka saya ingin menganjurkan kalau ada sapi, atau hewan kurban agak sulit disembuhkan, cepat disembelih. Kemudian dimasak dengan cara sesuai standar kesehatan," tegas Amirsyah.
Karena daging yang dimasak secara higenis, maka akan menyebabkan kuman-kuman di dalam daging mati. Sehingga tidak akan menular dalam konteks sedekah dan dikurbankan.