Komisi IX DPR Minta Masyarakat Ikuti Fatwa MUI soal Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK
masyarakat untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal penyembelihan kurban di tengah ramainya penyakit kuku dan mulut (PMK)
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menyarankan kepada masyarakat untuk mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal penyembelihan kurban di tengah ramainya penyakit kuku dan mulut (PMK) yang menjangkiti hewan kurban.
"Salah satunya adalah agar mengikuti langkah-langkah yang disarankan MUI salah satunya adalah untuk menyembelih hewan ternak yan sehat, kemudian melakukan satu jual beli ternak yg sudah diizinkan oleh Pemda setempat," kata dia kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Politisi PDIP itu menyebut tak kalah penting yakni masyarakat tidak panik, terutama bagi para penjual ternak karena dibayangi harga-harga anjlok hewan kurban.
"Kalau memang masyarakat atau peternak itu mendapati ternaknya itu sakit, tanda-tanda PMK segeralah memberi tahu kepada dinas terkait agar mendapatkan obat-obatan maupun vaksin agar tidak menular," kata dia.
"Kemudian agar proses penyembelihan tidak harus datang melihat tapi kalau memungkinkan disembelih di tempat-tempat yang ditentukan sehingga bisa dikanalisasi potensi-potensi penularan," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK, Berikut 6 Poin Penting
Pasalnya, dia menyebut penularan PMK ini begitu tersebar melalui kontak langsung, melalui alat-alat di sekitar peternakan, bahkan bisa melalui udara.
Rahmad juga menambahkan bagaimana pentingnya memasak daging kurban di atas tingkat kepanasan suhu 70 derajat celsius.
"Kita dorong masyarakat tak perlu panik, yang menemukan segera mengunjungi dan meminta obat kepada dinas terkait dan peternak yang melakukan suatu pencegahan bisa meminta vaksin atau vaksinasi kepada dinas terkait dalam hal ini Kementan," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sebagai panduan masyarakat untuk melakukan ibadah kurban. Khususnya di tengah wabah PMK yang menyerang tanah air.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menyebutkan jika secara umum, Indonesia harus optimis bisa jalankan ibadah kurban Idul Adha secara aman dan nyaman.
Kedua, tentu saat melaksanakan ibadah kurban harus melihat kondisi hewan yang akan dikurbankan. Dan harus sesuai kriteria yang disyariatkan.
Seperti sehat, kuat dan kemudian dalam kondisi baik. Sehat secara lahir dan batin. Lalu fisik harus kuat.
Lebih lanjut, ada empat kriteria hewan ternak yang dikurbankan saat wabah sesuai Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022.
Pertama, hewan kurban sah apa bila dalam keadaan sehat, kuat dan memiliki bobot yang baik. Hal ini yang diidamkan oleh para umat muslim saat menjalankan ibadah kurban.
Kedua, jika ada gejala klinis yang ringan, misalnya ada tanda-tanda pada kuku, keluar air liur tapi masih kelihatan kuat dan gagah, itu sah dikurbankan.
Ketiga, kalau ada hewan kurban yang kelihatan sudah mulai berat gejalanya, misal tampak lesu, tidak mau nafsu makan, air liur keluar, tapi masih punya nafsu makan kuat. Maka masih sah dikurbankan.
"Tapi kalau sudah lelah, lemah, lesu, jalan sudah susah, bahkan cenderung kelihatan kurus, maka tidak sah dikurbankan," ungkap Amirsyah pada siaran FMB9, Rabu (29/6/2022).
Ketiga kalau ada hewan ternak sakit, tapi segera diberikan suntik vaksin, kemudian sembuh, itu sah dikurbankan. Dengan rentang waktu penyembelihan pada tanggal 10-13 Dzulhijah, artinya di hari tasyrik.
Keempat kalau hewan ternak sakit, kemudian sembuh, tapi sembuhnya sudah di luar hari Tasyrik. Maka tidak sah sebagai kurban dan hanya terhitung sebagai sedekah biasa.
"Maka saya ingin menganjurkan kalau ada sapi, atau hewan kurban agak sulit disembuhkan, cepat disembelih. Kemudian dimasak dengan cara sesuai standar kesehatan," tegas Amirsyah.
Karena daging yang dimasak secara higenis, maka akan menyebabkan kuman-kuman di dalam daging mati. Sehingga tidak akan menular dalam konteks sedekah dan dikurbankan.