Penyebab 46 Calon Jamaah Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia, Visa Dinilai Menyalahi Aturan
Nasib 46 WNI, calon jamaah haji furoda yang kedapatan membawa visa tak resmi kini harus dipulangkan meski sudah membayar ratusan juta
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
Kolase Kemenag/ Tribunnews
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief ungkap penyebab 46 WNI dideportasi dan tak jadi menjalankan ibadah haji, ternyata visa dari Malaysia dan Singapura
Lebih lanjut Himan meminta warga Indonesia tak tergiur dengan tawaran haji furoda dengan waktu mepet.
Terlebih Hilman juga prihatin, calon jamaah haji furoda yang dipulangkan pasti tak mengeluarkan uang yang sedikit.
Sudah jadi rahasia umum jika haji furoda ini kerap dijual dengan harga ratusan juta.
Bahkan melebihi tarif haji khusus atau ONH Plus dulu.
Haji Furoda ini sempat dijuluki sebagai hajinya para sultan.
Masih dalam laman Kemenag, Hilman akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Aji Bramastra)
Berita Rekomendasi