Penyebab 46 Calon Jamaah Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia, Visa Dinilai Menyalahi Aturan
Nasib 46 WNI, calon jamaah haji furoda yang kedapatan membawa visa tak resmi kini harus dipulangkan meski sudah membayar ratusan juta
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 46 WNI, calon jamaah haji Furoda tertahan di Imigrasi.
Dikutip dari kemenag.go.id, 46 calon jamaah haji Furoda tersebut tertahan di Imigrasi setibanya di Jeddah, Kamis (30/6/2022).
Nasib seluruh WNI yang tertahan tersebut akhirnya harus dipulangkan karena visa yang dibawa tak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022).
Menurut pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.
Masalah mulai terendus ketika 46 WNI tersebut justru berangkat dari Indonesia.
Baca juga: Kemenag Ungkap Kronologi 46 WNI Calon Haji Furoda Dideportasi dari Jeddah: Modus Lama yang Ketahuan
Hal ini dinilai menyalahi aturan.
Sejatinya mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dengan menggunakan baju ihram.
Sayangnya, belum sempat beribadah sedikitpun di Tanah Suci mereka semua sudah dideportasi ke Indonesia.
Dikutip dari Tribunnews, Hilman saat ditemui di Mekkah, Arab Saudi pada Sabtu (2/7/2022) menjelaskan jika cara yang dipakai pihak travel adalah cara lama.
Hilman mengaku ada beberapa jamaah yang memang lolos dengan cara mengambil visa dari Singapura atau Malaysia.
Baca juga: Lebaran Idul Adha 2022 Tanggal Berapa? Ada Perbedaan versi Muhammadiyah, NU, Arab Saudi
"Mungkin ini cara lama. Biasanya bisa berhasil, tapi kali ini mereka apes, mereka ketahuan di meja imigrasi," kata Hilman.
Hilman bahkan menduga, mungkin ada rombongan dari mereka yang bisa lolos berhaji tahun ini karena beda lokasi pemeriksaan.
"Surat visa haji itu kan sederhana. Hanya beda di tulisan dan angka saja. Sejujurnya kalau memeriksanya tidak teliti, cara seperti ini (pakai visa haji negara lain) memang bisa saja lolos," ujar Hilman.
Lebih lanjut Himan meminta warga Indonesia tak tergiur dengan tawaran haji furoda dengan waktu mepet.
Terlebih Hilman juga prihatin, calon jamaah haji furoda yang dipulangkan pasti tak mengeluarkan uang yang sedikit.
Sudah jadi rahasia umum jika haji furoda ini kerap dijual dengan harga ratusan juta.
Bahkan melebihi tarif haji khusus atau ONH Plus dulu.
Haji Furoda ini sempat dijuluki sebagai hajinya para sultan.
Masih dalam laman Kemenag, Hilman akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Aji Bramastra)