Roy Suryo Mengaku Belum Terima Surat Panggilan Dari Polisi Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Roy Suryo mengaku belum menerima surat panggilan dari kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus meme stupa mirip Jokowi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengaku belum menerima surat panggilan dari kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
Diketahui, Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
"Sampai dengan siang ini saya maupun kuasa hukum, Mas Pitra Romadhoni sama sekali belum menerima undangan apapun terkait hal tersebut," kata Roy Suryo saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (4/7/2022).
Dia menyebut jika pemanggilan terhadap dirinya bakal dilakukan pekan ini, seharusnya dia sudah menerima undangan pemanggilan tersebut.
"Karena seharusnya kalaupun memang ada harus ada undangan resmi dan bukti sudah diterima terlebih dahulu," jelasnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Meralat Pernyataan Terkait Akun Twitter Roy Suryo Disita, Ini Klarifikasinya
Sementara itu, seorang tim kuasa hukum Roy Suryo, Banua Sanjaya Hasibuan menerangkan dirinya akan ke Polda Metro Jaya siang ini untuk mengklarifikasi pemanggilan tersebut.
"Belum terima sampai saat ini. Nanti saya akan ke Polda Metro Jaya untuk mengkonfirmasi terkait adanya informasi yang didapat teman-teman wartawan ini bahwa hari ini ada pemeriksaan Roy Suryo," ucapnya.
Sebelumnya, Polisi masih menyelidiki kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Sebagai Terlapor Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Pekan Depan
Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus ini.
"Awal minggu depan (pekan ini) akan ada pemanggilan terhadap Roy Suryo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (2/7/2022).
Meski begitu, Zulpan belum membeberkaj secara detil terkait hari dipanggilnya pakar telematika tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus itu.
Penyidikan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik melakukan sejumlah gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.