Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Perlu Revisi UU Pemilu Pasca DPR RI Mengesahkan 3 UU Daerah Otonomi Baru Papua

Achmad Baidowi menyatakan tidak perlu adanya revisi Undang-Undang Pemilu pasca DPR RI mengesahkan 3 UU daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Perlu Revisi UU Pemilu Pasca DPR RI Mengesahkan 3 UU Daerah Otonomi Baru Papua
Istimewa
Ribuan warga Kabupaten Mimika menggelar aksi dukungan terhadap pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua Tengah. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan tidak perlu adanya revisi Undang-Undang Pemilu pasca DPR RI mengesahkan 3 UU daerah otonomi baru (DOB) Papua. 

Hal itu kata diterapkan untuk 3 provinsi Papua juga nantinya.

"Namun ketika pemerintahnya berjalan di 2014 itu DPRD nya diambilkan dari DPRD provinsi Kaltim. Untuk DPRD prov Kaltim yang Kaltara itu difokuskan ke Kaltara. Kekurangan DPRD nya itu diambilkan dari daerah yang lain untuk Kalimantan Timur dihitung secara proporsional," ucap Awiek.

"Dan berakibat pada perubahan komposisi DPRD di Kaltim. Model ini kan bisa diadopsi oleh Papua," tukasnya.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, terkait disahkannya tiga Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, pihaknya lebih cenderung memilih Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibanding merevisi UU Pemilu.

Hal itu sebagai langkah terkait usulan KPU soal status Pemilu 2024 di 3 provinsi baru di Papua termasuk juga di Ibu Kota Negara (IKN) baru nantinya.

Sebab menurut Guspardi, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II jika keputusan untuk merevisi UU no 7 tahun 2017 itu ditetapkan, maka dapat dipastikan akan memakan waktu panjang dan bisa saja merambah kepada kluster-kluster lain.

"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN," kata Guspardi dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (3/7/2022).

Baca juga: Bahas Daerah Otonomi Baru, Presiden Terima Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana Bogor

Berita Rekomendasi

Politikus Partai Amanat Nasional ini merujuk pengalaman ketika diundurnya pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, hal itu juga dilakukan lewat Perppu.

Bahkan sejauh ini, diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut, dibanding melakukan revisi UU Pemilu.

Terlebih kata dia, dalam penentuan peraturan tersebut berada di wewenang DPR RI dan pemerintah.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh saja mengusulkan. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah," tegas Guspardi.

Terkait mengenai soal penambahan anggaran Pemilu karena telah disahkannya penambahan 3 DOB baru dan IKN itu kata dia merupakan sebuah keniscayaan.

Dengan begitu, maka nantinya akan ada pembahasan bersama KPU khusus menyangkut dampak disahkannya UU tersebut.

"Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas