Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Perlu Revisi UU Pemilu Pasca DPR RI Mengesahkan 3 UU Daerah Otonomi Baru Papua

Achmad Baidowi menyatakan tidak perlu adanya revisi Undang-Undang Pemilu pasca DPR RI mengesahkan 3 UU daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Perlu Revisi UU Pemilu Pasca DPR RI Mengesahkan 3 UU Daerah Otonomi Baru Papua
Istimewa
Ribuan warga Kabupaten Mimika menggelar aksi dukungan terhadap pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua Tengah. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan tidak perlu adanya revisi Undang-Undang Pemilu pasca DPR RI mengesahkan 3 UU daerah otonomi baru (DOB) Papua. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan, tidak perlu adanya revisi Undang-Undang Pemilu pasca DPR RI mengesahkan 3 UU daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Diketahui dengan disahkannya 3 UU tersebut maka kini telah terjadi pemekaran provinsi di Papua dengan bertambahnya Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah.

Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi mengatakan, pemerintah dan juga DPR tidak perlu merevisi UU Pemilu sebab saat ini tahapan pemilu 2024 sudah berjalan.

Nantinya mekanisme yang dilakukan untuk wilayah Papua dengan menerapkan seperti halnya yang dilakukan di Kalimantan sebelum disahkannya UU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Sedang Pertimbangkan Payung Hukum Soal Pemilu di 3 DOB Papua

"Ya gak perlu (revisi UU Pemilu). Bisa saja seperti yang dilakukan terhadap Kaltara. Karena proses atau tahapan pemilu sudah berjalan, sementara ketentuan berjalan seperti Kaltara. Jadi contohnya gini, pada pemilu 2024 nanti tetap dapil seperti biasa untuk DPR RI," kata Awiek saat dimintai tanggapannya, Senin (4/7/2022).

"Namun untuk DPRD provinsi itu nanti akan menyesuaikan hasil pemilu 2024 akan menyesuaikan seperti konsep di Kaltim dan Kaltara," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebagaimana diketahui, dengan terjadinya pemekaran wilayah ini maka akan berdampak pula pada kondisi dampil pilih (dapil) untuk Pemilu.

Awiek menjelaskan, pada 2014 lalu, Dapil di Kalimantan saat itu masih hanya berada di Kalimantan Timur, karena UU Provinsi Kaltara disahkan pada 2013 dan saat itu masih masa transisi.

Setelah UU Pemilu direvisi, baru di tahun 2019 Kaltara memiliki dapil sendiri terpisah dari Kaltim.

"Ketika Kaltara dimekarkan pada tahun berapa itu, di 2014 nya masih Kaltim dapilnya. Dapilnya masih di Kaltim. Terus kemudian ya tetep pemilu DPR RI tetap Kaltim, baru ada dapil sendiri (Kaltara) di 2019 setelah ada perubahan UU pemilu," beber Awiek.

Sedangkan untuk komposisi legislator nya sendiri kata dia, nantinya untuk dapil dari hasil pemekaran wilayah akan diambilalihkan dari dapil yang sudah ada.

Baca juga: Anggota DPR Yan Permenas Sebut Masyarakat Papua Dukung Daerah Otonomi Baru


Dia mencontohkan untuk dapil Kaltara, saat pemerintahan sudah berjalan kata Awiek, beberapa dapil yang fokus pada Kaltara akan dialihkan untuk menjadi dapil Kaltara meski saat itu dapil yang ada hanya Kaltim.

Untuk kekurangan anggota di dapil Kaltim yang diambilalihkan untuk Kaltara itu kata dia, diambilalihkan kembali dari daerah lain dengan angka proporsional.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas