Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Menteri Kesehatan: Aturan Penelitian Ganja untuk Medis Tak Perlu Revisi UU Narkotika

Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono mengatakan tidak diperlukan revisi UU Narkotika terkait penelitian ganja untuk kebutuhan medis.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakil Menteri Kesehatan: Aturan Penelitian Ganja untuk Medis Tak Perlu Revisi UU Narkotika
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan tidak diperlukan revisi UU Narkotika terkait penelitian ganja untuk kebutuhan medis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono mengatakan, dalam menerbitkan aturan penelitian ganja untuk keperluan medis, tidak diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dante menyebut, dalam undang-undang tersebut tertera bahwa ganja tersebut adalah ganja yang digunakan untuk kepentingam hiburan atau pleasure.

"Itu kan (dalam UU narkotika) bukan ganja medis tapi ganja yang dikonsumsi untuk pleasure. Jadi enggak diubah," kata Dante saat ditemui di Pullman, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Pihaknya menegaskan, dalam aturan yang segera terbit ini nantinya hanya akan mengatur penelitian ganja medis.

"Sedang dievaluasi (aturan penelitian ganja medis). Segera terbit dalam waktu dekat," katanya.

Baca juga: IDI: Proses Riset Ganja untuk Medis Tidak Mudah

Diketahui, di Indonesia ganja dilarang karena masuk dalam jenis narkotika.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I.

Narkotika golongan I adalah narkotika yang dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan namun hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Menkes, IDI hingga MUI Buka Suara soal Pemanfaatan Ganja untuk Medis, Budi Gunadi: Sedang Kita Kaji

Sehingga, keberadaan di Indonesia ilegal.

Tidak Mudah

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengatakan riset atau penelitian terkait ganja untuk medis tidak mudah.


Perlu proses panjang untuk memastikan suatu pengobatan aman dan memberikan manfaat yang besar.

Ia mengatakan pada prinsipnya ganja medis berasal dari tanaman ganja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas