Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Menteri Kesehatan: Aturan Penelitian Ganja untuk Medis Tak Perlu Revisi UU Narkotika

Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono mengatakan tidak diperlukan revisi UU Narkotika terkait penelitian ganja untuk kebutuhan medis.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakil Menteri Kesehatan: Aturan Penelitian Ganja untuk Medis Tak Perlu Revisi UU Narkotika
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan tidak diperlukan revisi UU Narkotika terkait penelitian ganja untuk kebutuhan medis. 

Meski demikian bukan berarti tanaman ganja memiliki fungsi yang sama dengan ganja untuk medis.

"Prinsipnya sama. Apakah ini bisa digunakan menjadi suatu pengobatan, harus kita teliti. Jika ini (mengandung) bahan berbahaya, terus kemudian ini akan diberikan sebagai bagian dari pengobatan, ini yang harus benar-benar melewati suatu proses yang tidak mudah," kata Dokter Adib di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Minggu (3/7/2022).

Baca juga: Bukan untuk Dikonsumsi, Menteri Kesehatan Mulai Penelitian Tanaman Ganja untuk Pengobatan

Ia menyebut dalam penelitian nantinya akan ada clinical trial, referensi ilmiah, serta evidence base pendukung.

Nantinya, jika sudah melewati serangkaian penelitian maka akan diketahui jumlah dosis ganja yang aman untuk keperluan medis.

"Prinsipnya sama tapi kemudian apa nanti dosisnya berapa, masalah siapa yang punya kewenangan memberikan, efek samping, apa benar untuk penyakit A, B, C, D, jadi perlu riset lebih banyak," jelasnya.

Terlebih lagi menurut Adib untuk menentukan ganja medis bisa digunakan untuk menyembuhkan penyakit, membutuhkan riset yang lebih banyak lagi.

"Apakah ganja medis bersifat kausatif (obat bertujuan menghilangkan penyakit, bukan gejalanya) atau adds-on, penambah dari obat-obatan lain. Inilah yang sedang kami kaji," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Karena itu, ia pun tak bisa merinci berapa lama waktu yang diperlukan dalam penelitian tersebut.

Pasalnya, penelitian harus dilakukan berbagai instansi dan lembaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas