Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Sita Pelat 'RFP' hingga Dompet Louis Vuitton dari Polisi Gadungan di Sunter Jakarta Utara

Saat pelaku hendak ditangkap oleh polisi di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pelaku melawan arah hingga menabrak belasan kendaraan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aparat Sita Pelat 'RFP' hingga Dompet Louis Vuitton dari Polisi Gadungan di Sunter Jakarta Utara
IST
Ilustrasi. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari seorang polisi gadungan bernama Ronny (42) yang menculik dan memeras seorang gadis berinisial CAT (16). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita sejumlah barang bukti dari seorang polisi gadungan bernama Ronny (42) yang menculik dan memeras seorang gadis berinisial CAT (16).

Aksinya juga viral di media sosial saat pelaku hendak ditangkap oleh polisi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Pelaku melawan arah hingga menabrak belasan kendaraan.

"Kami menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Adapun sejumlah barang bukti yang disita adalah satu handphone iPhone 12 Pro milik korban yang dibawa pelaku.

Uang tunai Rp 3,6 juta yang diambil pelaku dari korban.

BERITA REKOMENDASI

"Satu tas merk pull & bear warna hitam milik korban yang dibawa pelaku, satu dompet Louis Vuitton warna merah milik korban dan empat lembar bukti penarikan ATM CIMB Niaga yang dilakukan pelaku menggunakan ATM korban," ucapnya.

Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti satu pucuk senjata airsoft gun, satu bilang Kerambit warna hitam, satu alat hisap sabu, satu timbangan narkoba, dan KTP.

Baca juga: Pengemudi Bersenpi yang Lawan Arah di Sunter Ternyata Polisi Gadungan, Suka Sekap dan Peras Warga 

"Ada pula unit mobil Toyota Vios warna hitam yang digunakan pelaku dan satu buah plat nomor B 999 RFP milik pelaku," ucapnya.

Sebelumnya, Saat ini, lanjut Zulpan, pelaku sudah ditahan dengan dijerat pasal 365 KUHP dan/atau pasal 333 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penyekapan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang buronan setelah diamuk massa di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (4/7/2022).


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut buronan itu ditangkap karena menyamar sebagai anggota polisi dan menyekap hingga memeras masyarakat.

Baca juga: Polisi Gadungan Penabrak Belasan Kendaraan di Sunter Sempat Culik Gadis dan Minta Tebusan Rp 50 Juta

"Iya ini ada kejadian kemarin kasus penyekapan. Dia sekali lagi menyamar sebagai polisi melakukan pemerasan," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Hengki menjelaskan awalnya pihaknya akan menangkap pelaku, namun pelaku melakukan perlawanan hingga kabur.

"Kemudian kita tangkap dan melakukan perlawanan, mereka melawan arus nabrak beberapa korban. Tapi tersangka berhasil ditangkap, sekarang dalam proses penyidikan," jelasnya.

Aksinya itu juga viral di media sosial yang dinarasikan jika pelaku sempat membawa pistol saat mobilnya diamuk massa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas