Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Penundaan Pelantikan Mayjen Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Sempat ditunda, Pelantikan Mayjen Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh akan dilaksanakan Rabu (6/7/2022), berikut fakta-faktanya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta Penundaan Pelantikan Mayjen Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh
Youtube Kejaksaan Tinggi Aceh
Mayjen TNI Achmad Marzuki yang kini ditunjuk jadi Pj Gubernu Aceh. Sempat ditunda, Pelantikan Mayjen Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh akan dilaksanakan Rabu (6/7/2022), berikut fakta-faktanya. 

3. Terdapat Tiga Daftar Nama Calon Pejabat Gubernur Aceh

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebelumnya telah mengusulkan tiga daftar nama calon Pejabat Gubernur Aceh.

Ketiga nama calon tersebut di antaranya, Indra Iskandar, Safrizal ZA, dan Mayjen TNI Achmad Marzuki

4. Achmad Marzuki Telah Diberhentikan dari TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki.

Andika mengatakan telah menadatangani surat tersebut sejak 1 Juli 2022.

“Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Kemudian surat usulan pemberhentian telah dikirim kepada Presiden Joko Widodo.

“Surat usulan tersebut saya tujukan (dikirim) kepada Presiden RI,” imbuhnya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, sebelumnya mengtakan bahwa Marzuki telah pensiun dini empat hari lalu.

“Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu,” kata Dudung.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas