Kapan Penerapan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan dan Masuk Mall Diterapkan?
Simak penjelasan mengenai kapan rencanakan penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi dan masuk mall mulai dilaksanakan.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah informasi mengenai kapan penerapan vaksin booster diterapkan sebagai syarat perjalanan dan masuk mall.
Pemerintah telah merencanakan penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi dan masuk mall di seluruh wilayah Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Pandjaitan menjelaskan bahwa penerapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan masuk mall ini akan diterapkan maksimal dua minggu lagi.
Aturan mengenai kewajiban vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan syarat masuk mall ini dibuat, untuk mendorong program vaksinasi booster di Indonesia.
Baca juga: Vaksin Booster akan Jadi Syarat Perjalanan, Kemenhub Siapkan Skema Penerapan dan Surat Edaran
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo juga sudah memerintahkan jajarannya untuk kembali menggencarkan vaksinasi sebagai bagian dari upaya dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Dari hasil keputusan Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo didapatkan hasil bahwa aturan penerapan vaksin booster sebagai kewajiban syarat perjalanan transportasi dan masuk mall akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Dilansir covid19.go.id, pada rapat tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin juga menjelaskan bahwa berdasarkan dari pengamatan yang dilakukan oleh pihaknya, vaksinasi booster terbukti mampu meningkatkan kadar antibodi pada tubuh.
Pemerintah pun terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemenhub Siapkan Surat Edaran Terkait Vaksin Booster Jadi Syarat Melakukan Perjalanan
Sebagai antisipasi lonjakan kasus Vaksin booster ini terus digencarkan.
Pemerintah akan membuka gerai vaksinasi di pusat keramaian termasuk di bandara.
Diharapkan pemerintah dapat menerapkan kebijakan yang tepat mengenai protokol kesehatan dan juga vaksinasi untuk keamanan seluruh masyarakat di Indonesia.
Vaksin booster ini bisa didapatkan oleh masyarakat Indonesia secara gratis.
Mengutip dari Kemkes.go.id, masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster setelah 3 bulan mendapatkan vaksin dosis kedua.
Jadwal dan tiket vaksinasi akan muncul pada masing-masing akun PeduliLindungi milik masyarakat.
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sudah Diterima 51 Juta Orang, Bakal Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.