Kemendagri Tegaskan Mayjen Achmad Marzuki Bukan Perwira TNI Aktif
Kementerian Dalam Negeri menegaskan Mayjen TNI Achmad Marzuki sudah pensiun dini dari TNI.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menegaskan Mayjen TNI Achmad Marzuki sudah pensiun dini dari TNI.
Dengan demikian, penunjukan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh tidak salah secara prosedural.
"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," terang Benni dalam keterangan persnya, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Penundaan Pelantikan Mayjen Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh
Diketahui, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya.
Batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Namun ditekankan kembali oleh Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.
Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.
Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.
Baca juga: Sepak Terjang Achmad Marzuki, Junior KSAD Jenderal Dudung Bakal Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh
Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.
Hingga pada Selasa (4/7) kemarin, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, SETARA Institute meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengevaluasi berbagai kebijakan para menterinya.
SETARA Institute menilai hal tersebut perlu dilakukan Jokowi guna menjaga dan memastikan profesionalitas dan agenda reformasi TNI/Polri tetap berada pada relnya.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Achmad Marzuki yang Ditunjuk jadi Pj Gubernur Aceh, Mantan Pangdam Iskandar Muda
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan kekhawatiran terhadap pengaruh habisnya masa jabatan kepala daerah pada 2022 dan 2023 terhadap reformasi TNI akhirnya menjadi kenyataan mengingat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dijadwalkan melantik Pj Gubernur Aceh dari Perwira Tinggi TNI aktif berpangkat mayor jenderal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.