Kemendagri Tegaskan Mayjen Achmad Marzuki Bukan Perwira TNI Aktif
Kementerian Dalam Negeri menegaskan Mayjen TNI Achmad Marzuki sudah pensiun dini dari TNI.
Editor: Erik S
Pelantikan tersebut, kata dia, memperlihatkan penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng yang juga merupakan TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat pada Mei lalu menjadi jalan pembuka penunjukkan Pj Kepala Daerah berikutnya dari kalangan TNI aktif.
Padahal, lanjut dia, TAP MPR Nomor 6 tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri pada konsiderans huruf d telah mengingatkan peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI dan Polri yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Baca juga: Panglima TNI Sudah Teken Surat Usulan Pemberhentian dengan Hormat Mayjen Achmad Marzuki Sejak 1 Juli
Menurutnya, Pemerintah seharusnya paham soal tersebut.
Selain itu, kata dia, penunjukkan TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah juga menjadi paradoks terhadap komitmen reformasi TNI.
Sebab pasca-Orde Baru, lanjut dia, militer dikembalikan ke barak agar fokus pada tugas-tugas utamanya sebagai alat negara di bidang pertahanan setelah sebelumnya banyak terlibat pada ranah sosial-politik, serta agar menjadi tentara yang profesional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Penunjukkan tersebut, kata dia, mengulang dan memperpanjang persoalan lama yang belum kunjung dipatuhi oleh pemerintah yakni penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI sebagaimana temuan-temuan dalam catatan kinerja Reformasi TNI yang disusun SETARA Institute dalam beberapa tahun terakhir.
"Presiden Jokowi perlu segera untuk mengevaluasi pelbagai kebijakan para menterinya tersebut, guna menjaga dan memastikan profesionalitas dan agenda reformasi TNI/Polri tetap berada pada relnya," kata Ikhsan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (5/7/2022).
Ia mengatakan penunjukan TNI aktif sebagai Pj Gubernur Aceh kembali memperpanjang kebijakan-kebijakan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI pada masa pemerintahan Joko Widodo.
Kebijakan tersebut, kata dia, menggambarkan keengganan pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI/Polri, serta secara khusus pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
Penunjukan TNI aktif sebagai Pj Gubernur Aceh, menurutnya memperlihatkan ketidakkonsistenan Mendagri atas pernyataannya.
Sebab, kata dia, Mendagri menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif tidak akan lagi diusulkan sebagai Pj Kepala Daerah pasca-penunjukkan TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat mendapat kritikan luas dari masyarakat dalam pernyataannya yang juga telah dikutip banyak media.
Selain itu, menurutnya penunjukan TNI aktif sebagai Pj Kepala Daerah secara eksplisit bertentangan dengan UU TNI.
Jabatan tersebut, kata dia, tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
"Sehingga, ketentuan yang berlaku harusnya Pasal 47 ayat (1) bahwa prajurit tersebut mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.