Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Aset Richard Louhenapessy dan Aliran Uang yang Diterima Selaku Wali Kota Ambon

Kasus TPPU Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL), KPK periksa 2 saksi dari unsur swasta untuk selisik aset tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Selisik Aset Richard Louhenapessy dan Aliran Uang yang Diterima Selaku Wali Kota Ambon
kolase tribunnews
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aset-aset Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) dalam kasus dugaan TPPU, sejumlah saksi mulai diperiksa. 

Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Baca juga: KPK Panggil Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Tersangka Penyuap Wali Kota Ambon

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas