Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selisik Aset Richard Louhenapessy dan Aliran Uang yang Diterima Selaku Wali Kota Ambon

Kasus TPPU Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL), KPK periksa 2 saksi dari unsur swasta untuk selisik aset tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Selisik Aset Richard Louhenapessy dan Aliran Uang yang Diterima Selaku Wali Kota Ambon
kolase tribunnews
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aset-aset Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) dalam kasus dugaan TPPU, sejumlah saksi mulai diperiksa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aset-aset Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL).

Hal itu ditelusuri tim penyidik KPK lewat pemeriksaan dua saksi unsur swasta, Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan Leberina Louisa Evelien dalam penyidikan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.

"Didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Penyidik KPK juga mengonfirmasi para saksi mengenai jumlah uang yang diduga diterima Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon.

Kemudian, KPK memperingatkan saksi bernama Fahri Anwar S. karena mangkir dari panggilan tim penyidik.

"Saksi Fahri Anwar S. tidak hadir tanpa konfirmasi. Akan dijadwal ulang dan KPK ingatkan agar saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK," ditegaskan Ali.

Pada hari ini, penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan saksi.

BERITA REKOMENDASI

Adapun saksi yang dipanggil ialah Afid Hemeily, GM Legal & Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Afid Hemeily, GM Legal & Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk," kata Ali.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 Richard Louhenapessy dengan sangkaan TPPU.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali, Senin (4/7/2022).

Richard disinyalir sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu.

Baca juga: PROFIL Richard Louhenapessy, Eks Wali Kota Ambon yang Kembali Terjerat Kasus Pencucian Uang


Richard Louhenapessy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas