LSAK Dorong Tuntaskan Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya
Ahmad A Hariri, mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri, mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut dia, masih ada pekerjaan rumah yang belum diselesaikan yaitu pengembalian hak-hak nasabah.
"Pengembalian hak-hak nasabah yang sampai saat ini belum terselesaikan," kata Ahmad A. Hariri, dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Dia menilai upaya restrukturisasi yang dilakukan pemerintah nyatanya hanya praktik Churning dan Twissting atau mengganti polis lama ke dalam polis baru dengan mengganti produknya serta tetap merugikan nasabah.
Sebab selain adanya haircut yang besar, kata dia, hal ini akan mengakibatkan para nasabah pemegang polis asuransi tersebut tidak menerima manfaat.
Baca juga: Mantan Petinggi OJK yang Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Jiwasraya Divonis Bebas, Ini Alasan MA
"Ini adalah perbuatan tercela di dunia perasuransian," ujarnya.
Selain itu, dia menyoroti keberadaan PT Asuransi Jiwa IFG yang ditunjuk untuk melakukan proses transfer polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Untuk itu, dia meminta, aparat penegakan hukum secara jernih menangani kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Penegakan hukum harus memberi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan," tambahnya.
--