Petinggi ACT Terbelit Kasus Lain Terkait Dugaan Penipuan, Polisi Klarifikasi Beberapa Pihak
Petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan dalam dugaan kasus penipuan pada 2021 lalu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petinggi lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan dalam dugaan kasus penipuan pada 2021 lalu.
Kasus tersebut pun ditangani Bareskrim Polri.
Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Adapun kasus itu dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: ACT Dulu Pernah Dipuji Anies Baswedan Kini Kerja Samanya dengan Pemprov DKI Dievaluasi Wagub Riza
Andi menyampaikan bahwa kasus yang tengah dilaporkan adalah dugaan kasus penipuan dan keterangan palsu yang dilakukan ACT.
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," jelas Andi.
Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa pihaknya kini juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.
"Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi," katanya.
Dikutip dari Kompas.com, laporan itu dilakukan pada 2021 lalu dan masih dalam proses penyelidikan.
Terlapor kasus itu adalah petinggi ACT Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
Sebelumnya Dugaan Penyelewengan Dana
Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) jadi sorotan publik.
Kemarin hingga hari ini ramai tagar #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT lalu disusul #KamiPercaya ACT di media sosial Twitter.
Tagar ini muncul tak lama setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.
Dalam laporan tersebut terungkap petinggi ACT disebut bergaji Rp 250 juta sebulan dan menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard serta penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Banyak warganet yang mencurigai penyelewengan amal di lembaga ACT.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa terkait kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Kasus ini ditangani Bareskrim Polri.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Baca juga: ACT Potong 13,7 Persen Donasi untuk Operasional, Petingginya Ternyata Sempat Dapat Gaji Rp 250 Juta
Terindikasi Dana Dipakai Kepentingan Pribadi Hingga Aktivitas Terlarang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan riwayat transaksi yang mengarah ke tindak pidana terorisme di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya telah mencurigai adanya transaksi mencurigakan di lembaga amal ACT.
Tak hanya dipakai kepentingan pribadi, akan tetapi adanya indikasi penyaluran kegiatan terorisme.
"Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian. Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Ivan menuturkan bahwa laporan hasil analisis juga telah dikeluarkan PPATK sejak lama.
Adapun laporan itu juga telah diteruskan kepada penegak hukum yaitu Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Ya, Densus dan BNPT," jelas Ivan.
Ivan menambahkan bahwa laporan hasil analisis itu harus dilakukan proses pendalaman terlebih dahulu.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera melakukan pengusutan.
"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.