PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Lengkapnya
PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022. Pada perpanjangan PPKM ini, wilayah Jabodetabek naik level 2.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
![PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Lengkapnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/antrian-penumpang-bus-transjakarta_20220323_190128.jpg)
- Kapasitas maksimal 75 %.
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 %.
8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 %.
9. Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 75 %.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 %.
11. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 %.
12. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 %.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 %.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.