PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Lengkapnya
PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022. Pada perpanjangan PPKM ini, wilayah Jabodetabek naik level 2.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diberlakukan mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.
Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk PPKM Level 2 dan Level 1 wilayah Jawa-Bali.
Dalam aturan tersebut, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) naik ke level 2.
Baca juga: Pelaksanaan WFO Dibatasi 75 Persen di Wilayah PPKM Level 2, Ini Daftar Kotanya
Aturan PPKM Jabodetabek Level 2
1. Satuan Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Hal tersebut sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
2. Sektor Pebankan
Pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen bagi staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, sementara 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3. Perhotelan Non Karantina
Pelaksanaan kegiatan pada sektor perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4. Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Pasar Rakyat
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 % dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.