Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022. Pada perpanjangan PPKM ini, wilayah Jabodetabek naik level 2.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Lengkapnya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Warga antri naik Busway saat bubaran perkantoran di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakata Pusat, Rabu (23/3/2022). PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022. Pada perpanjangan PPKM ini, wilayah Jabodetabek naik level 2. Simak aturan lengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diberlakukan mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.

Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk PPKM Level 2 dan Level 1 wilayah Jawa-Bali.

Dalam aturan tersebut, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) naik ke level 2.

Baca juga: Pelaksanaan WFO Dibatasi 75 Persen di Wilayah PPKM Level 2, Ini Daftar Kotanya

Aturan PPKM Jabodetabek Level 2

1. Satuan Pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

2. Sektor Pebankan

Pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen bagi staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, sementara 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

3. Perhotelan Non Karantina

Pelaksanaan kegiatan pada sektor perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Pasar Rakyat

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 % dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas