Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden ACT Akui Soal Gaji Rp 250 Juta, Kini Tak Sampai Rp 100 Juta karena Donasi yang Masuk Turun

Presiden ACT Ibnu Khajar membenarkan soal menggaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden hingga Rp 250 juta per bulan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Presiden ACT Akui Soal Gaji Rp 250 Juta, Kini Tak Sampai Rp 100 Juta karena Donasi yang Masuk Turun
Kolase Tribunnews.com
Presiden ACT Ibnu Khajar, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ibnu Khajar membenarkan bahwa lembaganya, sempat memberikan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden hingga Rp 250 juta per bulan.

Ia mengatakan besaran gaji tersebut diberikan pada awal tahun lalu tetapi tidak secara permanen.

"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," jelasnya.

Hanya saja, jelas Ibnu, kebijakan gaji sebesar itu tidak bertahan lama lantaran besaran donasi yang masuk ke ACT menurun.

Sehingga, imbuhnya, pemotongan gaji pun diberlakukan tidak hanya kepada pimpinan tapi juga karyawan ACT.

Ia menjelaskan penurunan donasi terjadi pada September 2021.

"September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan sehingga kami meminta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan," tandasnya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Ibnu yang saat ini menjabat sebagai presiden ACT mengaku tidak memperoleh gaji seperti yang diberitakan.

Dirinya mengatakan memperoleh gaji tidak lebih dari Rp 100 juta.

Menurutnya, gaji sebesar itu cukup untuk memimpin lembaga ACT.

Minta maaf dan perbaiki lembaga

Ibnu Khajar menegaskan, pihaknya tengah melakukan perbaikan lembaga.

"Saya mewakili lembaga dan keluarga besar ACT menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat."

"Mungkin ada sebagian masyarakat yang sempat membaca berita dan kurang nyaman, kami sampaikan permohonan maaf," katanya.

Meski begitu, Ibnu tak menampik ada permasalahan di lembaga ACT.

Ibnu pun menegaskan, kini lembaga ACT tengah berbenah diri memperbaikinya.

"Kami tidak menutup mata ada beberapa permasalahan di lembaga. Tetapi yang paling penting spirit dan komitmen kami untuk melakukan perbaikan sejak awal tahun hingga sekarang dan seterusnya menjadi hal penting," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan soal kelembagaan Aksi Cepat Tanggap.

Menurutnya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Kemenag maupun Baznas," jelasnya.

Ibnu Khajar menambahkan, Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah NGO (Non-Governmental Organization) yang sudah berkiprah di lebih dari 47 negara.

"Saat ini, aksi cepat tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan sebagai lemabaga kemanusiaan, baik berupa program kesehatan, pendidikan hingga ekonomi," katanya.

Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Mengenai kondisi keuangan ACT, Ibnu Khajar menyebut, saat ini dalam kondisi yang baik.

"Kondisi lembaga, alhamdulillah, kita bersyukur ACT baik-baik saja," ucapnya.

Bahkan, kata Ibnu Khajar, secara konsisten ACT mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Secara keuangan konsisten, setiap tahun lembaga disiplin memberikan audit. Bahkan, kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian sejak 2005-2020," ungkapnya.

Diketahui, media sosial dihebohkan kabar dugaan penyelewengan dana sumbangan dari umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.

Pengguna media sosial diketahui mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.

Bahkan, dalam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.

Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.

Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Anwar Abbas Minta Dugaan Penyelewengan Dana di ACT Diusut

Diberitakan Tribunnews.com, tokoh PP Muhammadiyah, Anwar Abbas turut buka suara soal kabar dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat ke organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Abbas mengatakan, bila hal tersebut benar terjadi maka kasus ini merupakan sebuah tindakan yang memalukan.

Untuk itu, Abbas meminta kepada pihak yang berwenang mengusut dugaan penyelewengan dana itu.

"Kalau benar ada tindak penyelewengan yang dilakukan oleh petinggi ACT terhadap dana yang mereka himpun dari masyarakat, maka hal ini jelas-jelas memalukan," kata Abbas dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2022).

"Meminta pihak yang berkepentingan agar menyelesaikan masalahnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Baca juga: Wagub Riza Akui Selama Ini Pemprov DKI Banyak Bekerjasama dengan ACT

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI itu menyatakan, pengusutan perlu dilakukan guna mengungkap besaran keuntungan yang didapat para petinggi ACT.

Sebab, banyak masyarakat yang menaruh kepercayaan kepada ACT

Sebelumnya, media sosial ramai membicarakan soal ACT yang diduga menyelewangkan dana umat.

Logo ACT
Logo ACT. Ini Pengakuan Presiden ACT soal Dugaan Penyelewengan Dana Umat (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Di Twitter, tagar #JanganpercayaACT sempat menjadi trending topic pada Senin dini hari.

Dalam cuitan para netizen, mereka mempermasalahkan transparansi terkait penyaluran dana donasi yang dihimpun oleh ACT.

Baca juga: Legislator PKB: Jika Benar Lakukan Penyelewengan, Pimpinan ACT Harus Dipidana

Bahkan dalam pemberitaan sebuah laporan media massa, gaji dari presiden ACT disebut mencapai Rp 250 juta per bulan.

Kemudian untuk gaji pejabat menengah mencapai Rp 80 juta serta memperoleh fasilitas mobil merek Alphard dan Toyota Fortuner. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas