Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Direncanakan Hadiri Acara Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Kabupaten Jayapura.

Presiden Jokowi juga akan memberikan sertifikasi pemetaan wilayah adat dalam kaitannya dengan kepastian hukum atas tanah hak dari masyarakat adat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Presiden Jokowi Direncanakan Hadiri Acara Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Kabupaten Jayapura.
Tribunnews.com
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Jayapura sekaligus Ketua Panitia Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) Timothius J. Demetouw mengatakan Presiden Joko Widodo direncanakan hadir dalam kegiatan KMAN ke-6 yang dihelat pada 24-29 Oktober 2022, di Kabupaten Jayapura, Papua. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Jayapura sekaligus Ketua Panitia Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) Timothius J Demetouw mengatakan Presiden Joko Widodo direncanakan hadir dalam kegiatan KMAN ke-6 yang dihelat pada 24-29 Oktober 2022, di Kabupaten Jayapura, Papua.

Hal ini disampaikan oleh Timothius saat berkunjung ke Kantor Tribun Network, di Palmerah Selatan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Kunjungi Rumah Adat Puri Melayu, Menparekraf Dorong Potensi Wisata Budaya dan Sejarah

“Rencananya Bapak Presiden akan datang, karena pada tanggal 20 Mei yang lalu telah jumpa Bupati Jayapura langsung di Istana Presiden dan minta kesediaan dari Bapak Presiden untuk menghadiri acara tersebut,” ungkapnya.

Selain menghadiri acara, Presiden Jokowi juga akan memberikan sertifikasi pemetaan wilayah adat dalam kaitannya dengan kepastian hukum atas tanah hak dari masyarakat adat.

Nantinya juga ada acara penyerahan 14 kodefikasi kampung adat yang berdampingan dengan kampung dinas sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dinas dan Desa Adat.

“Diberikan sertifikasi pengakuan terhadap kampung-kampung adat itu bisa berdampingan dengan kampung dinas sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dinas dan Desa Adat,” ujar Timothius.

Berita Rekomendasi

“Kemudian dalam kaitan dengan kepastian hukum atas tanah hak dari masyarakat, itu dilakukan ada kegiatan pemetaan wilayah adat. Dan itu akan diberikan sertifikasi penyerahannya oleh Bapak Presiden,” lanjut dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas