Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Petinggi ACT Pernah Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Tahun 2021, Status Masih dalam Penyelidikan

Dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah terlibat kasus dugaaan penipuan pada 2021 lalu, dilaporkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 2 Petinggi ACT Pernah Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Tahun 2021, Status Masih dalam Penyelidikan
Kolase Tribunnews.com: Facebook ahyudin.act/Naufal Lanten
Pendiri ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT, Ibnu Khajar. Dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah terlibat kasus dugaaan penipuan pada 2021 lalu, dilaporkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dikabarkan pernah terlibat kasus dugaaan penipuan pada 2021 lalu.

Keduanya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, dan mantan Presiden ACT, Ahyudin, bahkan sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyebut keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai terlapor.

Dalam kasus ini, kata Andi, kedua petinggi ACT itu dilaporkan bukan oleh donatur.

Melainkan dilaporkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro.

"Pelapornya bukan donatur, (tapi) PT Hydro," kata Andi, Rabu (6/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Menengok Rumah Ahyudin, Eks Pendiri ACT yang Disebut Terima Gaji Rp 250 Juta Perbulan

Mengutip Tribunnews.com lainnya, adapun kasus itu dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Berita Rekomendasi

Hingga kini, kasus yang meilbatkan dua petinggi ACT tersebut masih dalam penyelidikan.

"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana."

"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," kata Andi.

Lebih lanjut, kata Andi, pihaknya kini juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.

Baca juga: Digoyang Dugaan Penyelewengan, Kantor ACT Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

Kasus Penyelewengan Dana Donasi

Kini, petinggi  ACT diduga melakukan penyelewengan terkait dana donasi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut penyelewengan dana itu dilakukan untuk kepentingan pribadi.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin (4/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ivan mengatakan, pihaknya telah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum.

Yakni kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.

"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar Ivan.

Terkait dengan laporan tersebut, pihak penegak hukum kabarnya masih melakukan pendalaman.

Baca juga: ACT Potong 13,7 persen Dana Umat untuk Operasional Disebut Penggelapan, Pengamat: Jangan Minta Gaji Dong

Kemensos Cabut Izin ACT

Buntut kasus dugaan penyelewengan dana, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan (ACT) pada tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. 

Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian hasil pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana sosial itu.

 "Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com.

Alasan pencabutan izin yayasan ini, kata Muhadjir karena pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Baca juga: BNPT Jelaskan Mengenai Dugaan Dana Kemanusiaan ACT Danai Terorisme

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dijelaskan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan, maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sementara itu, petinggi ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang dari masyarakat.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," lanjut Muhadjir.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Fika Nurul Ulya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas