ACT Belum Masuk Daftar Organisasi Terorisme, BNPT: Butuh Pendalaman & Koordinasi Tentukan Hukumnya
BNPT mengungkap ACT saat ini belum masuk daftar terduga terorisme atau organisasi Terorisme (DTTOT), perlu pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan seusai diduga selewengkan dana umat.
Penyelewengan tersebut merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan PPATK tersebut mengatakan terdapat indikasi penyelewengan dana ACT digunakan untuk aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi.
Baca juga: Gaji Presiden ACT Rp 250 Juta, Begini Perbandingannya dengan Gaji Presiden Jokowi dan Wapres
Temuan ini kemudian disampaikan ke Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Terkait hal tersebut perlu pemeriksaan dan pendalaman.
Baca juga: BNPT Jelaskan Mengenai Dugaan Dana Kemanusiaan ACT Danai Terorisme
“Belum masuk dalam daftar terduga terorisme sehingga membutukan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya,” kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ia menegaskan, BNPT dan Densus 88 bekerja dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Ditanggapi Mahfud MD
Di sisi lain Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi hal tersebut.
Hal tersebut dikatakannya melalui cuitan di twitternya @mohmahfudmd.
Di mana doirinya pernah memberikan endorsment pada kegiata ACT pada 2016/2017 lantaran alasan pengabdian bagi kemanusian di Palestina, korban ISI di Syria, dan bencana alam di Papua.
Namun pihaknya berujar jikalau terbukti ACT menyelewengkan dana, maka haru diproses secara hukum pidana.
"Pd 2016/2017 sy prnh memberi endorsement pd kegiatan ACT krn alasan pengabdian bg kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua. Tp jika ternyata dana2 yg dihimpun itu diselewengkan maka ACT bkn hny hrs dikutuk tp juga hrs diproses scr hukum pudana," bunyi cuitannya.
"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jum’at di sebuah madjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Sy sdh meminta PPATK utk membantu POLRI dlm mengusut ini," terusnya.
Baca juga: Perintahkan PPATK Usut, Mahfud MD Minta ACT Dihukum Pidana Jika Terbukti Benar Selewengkan Dana Umat
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)