Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ACT Diduga Alirkan Dana ke Kelompok Teroris Al-Qaeda di Luar Negeri, PPATK Blokir 60 Rekening

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menjelaskan pihaknya terus mendalami terkait dugaan aliran dana tersebut.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ACT Diduga Alirkan Dana ke Kelompok Teroris Al-Qaeda di Luar Negeri, PPATK Blokir 60 Rekening
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). ACT diduga ada dana yang dialirkan ke teroris Al Qaeda. 

PPATK mengungkap Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga memakai uang donasi untuk kepentingan bisnis perusahaan yang terafiliasi milik pempinananya.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,'' kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Baca juga: 2 Petinggi ACT Pernah Terlibat Kasus Dugaan Penipuan Tahun 2021, Status Masih dalam Penyelidikan

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen . Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Pada Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas