Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ACT Klaim Tetap Salurkan Donasi Meskipun Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut Kemensos

ACT mengklaim tetap menyalurkan donasi meski izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut Kementerian Sosial (Kemensos).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ACT Klaim Tetap Salurkan Donasi Meskipun Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut Kemensos
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Presiden ACT Ibnu Khajar mengklaim pihaknya bakal tetap menyalurkan donasi meski izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut Kementerian Sosial (Kemensos). 

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen .

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Pada Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas