Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf RKUHP Terbaru: Serang Fisik Presiden dan Wapres Dipenjara 5 Tahun, Menghina 3 Tahun 6 Bulan

Dalam Pasal 217 disebutkan, orang yang menyerang presiden dan wapres secara fisik dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Draf RKUHP Terbaru: Serang Fisik Presiden dan Wapres Dipenjara 5 Tahun, Menghina 3 Tahun 6 Bulan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
aksi demonstrasi menolak draf RKUHP. Draf RKUHP Terbaru: Serang Fisik Presiden dan Wapres Dipenjara 5 Tahun, Menghina 3,6 Tahun  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru masih membahas ihwal penyerangan hingga penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Menurut poin kelima bagian Buku Kedua draf terbaru RKUHP, pembentukan UU memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pengujian KUHP, seperti tindak pidana penghinaan presiden, tindak pidana mengenai penodaan agama, dan tindak pidana kesusilaan.

Dalam Pasal 217 disebutkan, orang yang menyerang presiden dan wapres secara fisik dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun.

"Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 217 draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Dihapus MK, Partai Buruh Pertanyakan Munculnya Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Sementara menghina presiden maupun wapres dapat dihukum 3 tahun 6 bulan bui.

"Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 218 ayat (1).

Sedangkan Pasal 218 ayat (2) menyebut: "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

BERITA REKOMENDASI

Kemudian dalam Pasal 219 disebutkan: "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Namun, patut digarisbawahi bahwa hanya presiden maupun wapres yang dapat mengadukan hal tersebut ke aparat penegak hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 220.

Baca juga: BEM UI Sebut Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Berpendapat

Pasal 220 ayat (1) berbunyi: " Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan."

Pasal 220 ayat (2): "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden."
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas