Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GTP UGM: UU DOB Papua Jauh Dari Spirit Transformasi Konflik, Tapi Itu Kompromi yang Bisa Diambil

GTP UGM, kata Gabriel, menempatkan resolusi konflik dan transformasi konflik sebagai kerangka utama pemekaran Papua.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in GTP UGM: UU DOB Papua Jauh Dari Spirit Transformasi Konflik, Tapi Itu Kompromi yang Bisa Diambil
Kanal Youtube Gugus Tugas Papua UGM
Ketua Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (GTP UGM) Dr Gabriel Lele dalam webinar Papua Strategic Policy Forum Ke-12 bertajuk Pemekaran Sebagai Resolusi Konflik? pada Rabu (6/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (GTP UGM) Dr Gabriel Lele mengatakan pihaknya telah memberi masukan dan terlibat dalam pembentukan Daerah Otonom Baru di Papua atau pemekaran.

GTP UGM, kata Gabriel, menempatkan resolusi konflik dan transformasi konflik sebagai kerangka utama pemekaran Papua.

Semangat tersebut, kata dia, paling tidak diterjemahkan ke dalam aspek struktural maupun aspek personal atau kultural.

Pemerintah, kata dia, terutama bisa mengntervensi aspek struktural di antaranya tentang bagaimana memastikan sistem yang akomodatif, dan proses yang inkulsif, kebijakan yang responsif.

Dengan perubahan pendekatan yang seperti itu, kata dia, diharapkan nilai-nilai yang lebih pro perdamaian bisa kemudian turun, meresap, diinternalisasi oleh masyarakat sehingga mimpi Papua tanah damai bisa terwujud.

Baca juga: Kemendagri Harap Pelaksanaan Pilkada 3 DOB Papua Digelar Bersamaan Saat Pemilu 2024

Secara khusus, lanjut dia, GTP Papua UGM memang diminta melakukan pendampingan untuk proses penyiapan pembentukan daerah otonom baru, Papua Tengah, Papua Selatan, dan yang sedang digodok Papua Barat Daya. 

Terkait hal tersebut, kata dia, GTP UGN memberi perhatian secara khusus pada aspek-aspek mikrooperasional yang diharapkan bisa menjadi turunan atau pengawalan lebih konkret dari semangat besar resolusi atau transformasi konflik ini. 

Berita Rekomendasi

Aspek-aspek tersebut, lanjut dia, di antaranya pentingnya relasi antara Orang Asli Papua dengan migran.

Menurutnya realitas kultrural di Indonesia masih ada keterbelahan tersebut baik secara ideologi, kultural, maupun juga secara ekonomi.

Selain itu, kata dia, GTP UGM Papua juga melihat pentingnya pemerintah memberikan perhatian terhadap bagaimana lahan dan tanah ulayat itu dikeolola, serta bagaimana perekonomian yang lebih mengedepankan hak-hak masyarakat asli Papua

Termasuk, lanjut dia, hal yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan perlu dilakukan yakni pengawalan lebih lanjut bagaimana akomodasi atau inklusi secara politik dan juga pada lembaga-lembaga birokrasi.

Ia berharap terobosan-terobosan secara struktural tersebut bisa memberi warna pada apa yang kita harapkan sebagai proses transformasi konflik itu. 

Baca juga: MPR Harap Pemekaran Papua Kian Kokohkan Bumi Cenderawasih di Tanah NKRI  

Hal tersebut disampaikannya dalam webinar Papua Strategic Policy Forum Ke-12 bertajuk Pemekaran Sebagai Resolusi Konflik? yang disiarkan di kanal Youtube Gugus Tugas Papua UGM pada Rabu (6/7/2022).

"Walaupun dalam kenyataannya, Undang-Undang yang sudah disahkan oleh DPR beberapa waktu yang lalu, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan rasa-rasanya masih jauh dari spirit itu, tapi itulah kompromi yang bisa diambil sampai saat ini," kata Gabriel.

Pada intinya, ia berharap masing-masing elemen masyarakat dapat berbagi peran agar Papua damai bisa terwujud.

Pemekaran Papua, kata dia, bukanlah tujuan melainkan hanyalah sekadar instrumen yang harus diletakkan dalam tujuan lain yang lebih besar. 

"Dan apapun tujuan lain yang lebih besar yang sudah secara formal dideklarasikan oleh pemerintah tapi satu yang perlu kita beri perhatian dan kawal secara bersama-sama yaitu bagaimana mewujudkan perdamaian," kata Gabriel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas