KPK Izinkan Lili Pintauli Tak Hadiri Sidang Etik agar Bisa Bicara Semangat Antikorupsi kepada Dunia
(KPK) mengungkapkan alasan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mangkir dari sidang etik perdana yang diselenggarakan Dewan Pengawas pada Selasa
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mangkir dari sidang etik perdana yang diselenggarakan Dewan Pengawas pada Selasa (5/7/2022) kemarin.
KPK menyebutkan Lili memiliki agenda penting di Bali sehingga tidak bisa hadir dalam sidang etik dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi dari PT Pertamina (Persero) terkait MotoGP Mandalika yang sudah dijadwalkan seluruh anggota Dewas KPK.
"Terperiksa (Lili Pintauli Siregar) tidak dapat hadir dan Majelis Etik telah menerima surat secara resmi dari pimpinan KPK yang memberitahukan bahwa terperiksa saat ini sedang menjalankan penugasan dinas," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Karena itu, lanjut Ali, majelis menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada Senin (11/7/2022) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: MAKI Curiga Lili Pintauli ke Bali Ulur Waktu Proses Pengunduran Diri, Dalih Hindari Sidang Etik
Lili bakal dipanggil kembali untuk hadir di persidangan.
"Adapun sidang akan digelar secara tertutup, namun pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik," kata Ali.
Dikatakan Ali, sejak Senin (4/7/2022), tiga pimpinan KPK melaksanakan perjalanan dinas pembicara dalam berbagai pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) yang digelar di Bali.
Agenda ini telah terjadwalkan sejak awal tahun, di mana Indonesia mulai memegang Presidensi G20 pada 2022.
Menurut Ali, kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait baik regional, nasional, maupun internasional.
"KPK menyadari urgensi pertemuan ini, mengingat korupsi sebagai salah satu permasalahan global yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara. Di mana untuk memberantasnya butuh kerja sama, kolaborasi, dan duduk berdampingan berdiskusi guna menghasilkan solusi konkret atas permasalahan bersama tersebut," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.