Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lili Pintauli Siregar Lebih Pilih di Bali Ketimbang Ikuti Sidang Etik, ICW: Tak Hargai Dewas KPK

ICW menilai absennya Lili Pintauli dari persidangan perdana dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas menunjukkan iktikad buruknya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Lili Pintauli Siregar Lebih Pilih di Bali Ketimbang Ikuti Sidang Etik, ICW: Tak Hargai Dewas KPK
Humas KPK
KPK membuka mini expo tentang edukasi antikorupsi selama perhelatan G20 Anti-Corruption Working Group putaran kedua, 5-8 Juli 2022 di Nusa Dua, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tak menghormati Dewan Pengawas KPK lantaran lebih memilih mengikuti agenda di Bali ketimbang menjalani sidang etik.

"ICW menilai absennya Saudari Lili Pintauli Siregar dari persidangan perdana dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas menunjukkan iktikad buruk dari yang bersangkutan dan sikap tidak menghargai kelembagaan Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Lili Pintauli Siregar harusnya menjalani sidang perdana dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi dari PT Pertamina (Persero) terkait ajang balap MotoGP Mandalika pada Selasa (5/7/2022) kemarin.

Namun, Lili Pintauli Siregar pada hari itu berada di Nusa Dua, Bali untuk untuk mengikuti agenda Putaran ke-2 G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).

Menurut Kurnia Ramadhana, agenda di Bali tersebut bisa diwakilkan oleh pimpinan KPK lainnya, tidak harus Lili Pintauli Siregar yang mengikutinya.

"Apa lagi mengingat jadwal sidang perdana telah diinformasikan Dewan Pengawas beberapa hari sebelumnya," kata Kurnia Ramadhana

Kurnia kemudian menyinggung peran Ketua KPK Firli Bahuri.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan ketidakhadiran Lili dalam sidang etik mestinya dapat dipertanggungjawabkan oleh Firli.

"Sebab, Saudara Firli menduduki jabatan tertinggi di lembaga antirasuah itu dan besar kemungkinan menjadi pihak yang menyetujui Saudari Lili hadir dalam forum di Bali tersebut," kata Kurnia.

Atas dasar itu, Kurnia menilai Firli juga tidak menganggap kelembagaan Dewan Pengawas sebagai entitas penting di KPK

"Untuk itu, ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas menegur keras jajaran pimpinan KPK agar dapat kooperatif dan tidak berupaya menghambat proses sidang kode etik," katanya.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022), mengatakan dirinya sudah menerima surat yang isinya menyatakan Lili tak bisa mengikuti persidangan lantaran tengah berada di Bali.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, agenda KPK tersebut berlangsung selama empat hari, 5-8 Juli 2022.

"Ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Pintauli Siregar) berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20," ujar Tumpak.

Baca juga: KPK Yakin Dewan Pengawas Profesional Tangani Kasus Lili Pintauli Siregar

Tumpak mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Senin (11/7/2022) pukul 10.00 WIB.

"Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin, 11 Juli 2022 jam 10," ia menambahkan.

Lili Pintauli Siregar terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi gelaran MotoGP Mandalika setelah sejumlah mantan pegawai KPK melaporkannya ke Dewas KPK

Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekira Rp90 juta dari PT Pertamina (Persero) saat itu.

Namun, di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran etik, berembus kabar bahwa Lili telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri serta ada upaya penyuapan kepada Dewas KPK agar Lili lolos dari jeratan etik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas