PKS Akui Sulit Berkoalisi dan Mencalonkan Presiden Jadi Alasan Gugat Presidential Treshold
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengakui salah satu alasan partainya menggugat Presidential Treshold lantaran sulit untuk berkoalisi.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan uji materi terkait Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang President Threshold (ambang batas pencalonan Presiden) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengakui salah satu alasan partainya menggugat Presidential Treshold lantaran sulit untuk berkoalisi.
“Saya kira bukan hanya PKS Tapi parpol-parpol tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa,” kata Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Selain itu, ia mengungkap kerugian konstitusional lainnya akibat Presidential Treshold tersebut.
Menurut Syaikhu, dengan ambang batas 20 persen partai politik termasuk PKS jadi sulit mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Salim Segaf Al jufri Pemohon Gugatan Presidential Threshold, PKS: Sebagai Capres Ijtima Ulama
“Tentu saja kerugian di antaranya kita tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa,” ucap Syaikhu.
“Begitu juga kandidat capres sendiri juga dirugikan betapa berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres,” lanjutnya.
Sementara itu, ia mengungkap ada sejumlah latar belakang lain yang mendorong PKS menggugat Presidential Treshold.
Pertama, PKS sebagai penyambung lidah rakyat yang menolak Presiden Threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.
Alasan kedua, lanjut Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi dengan memberi peluang lebih banyak calon Presiden (capres) dan Wakil Presiden (cawapres).
Ketiga, PKS ingin mengurangi polarisasi di tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.